Kalkulator Pajak Kendaraan (PKB) 2026 โ Estimasi STNK Tahunan Motor & Mobil
Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Kalkulator ini membantu Anda memperkirakan besaran pajak yang harus dibayar ke Samsat berdasarkan NJKB kendaraan dan status kepemilikan.
Advertisement
Apa itu PKB dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diperbarui oleh UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
PKB dihitung dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur di masing-masing provinsi. NJKB biasanya lebih rendah dari harga pasar kendaraan dan tertera di STNK Anda.
Tarif PKB berdasarkan UU HKPD 2022: 1,5% untuk kepemilikan pertama (turun dari maksimum 2% sebelumnya). Kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif yang lebih tinggi untuk mendorong pengendalian kepemilikan kendaraan.
Cara Menggunakan Kalkulator PKB
- Pilih jenis kendaraan (motor atau mobil)
- Masukkan NJKB kendaraan Anda โ bisa dilihat di STNK atau website Samsat daerah
- Pilih kepemilikan ke- berapa (pertama, kedua, dst.) untuk tarif progresif
- Pilih apakah ini tahun STNK 5-tahunan (ada biaya cetak STNK + TNKB/plat)
- Klik "Hitung Pajak"
Komponen Biaya di Samsat
| Komponen | Motor | Mobil | Dasar Hukum |
| PKB | 1,5% ร NJKB (kep. 1) | 1,5% ร NJKB (kep. 1) | UU HKPD 2022 |
| SWDKLLJ | Rp 35.000/tahun | Rp 143.000/tahun | PP 18/2016 |
| Admin STNK | Rp 25.000/tahun | Rp 50.000/tahun | PP 76/2020 |
| Cetak STNK (5 thn) | Rp 100.000 | Rp 200.000 | PP 76/2020 |
| Cetak TNKB/plat (5 thn) | Rp 60.000 | Rp 100.000 | PP 76/2020 |
Catatan: Biaya admin dan STNK dapat berbeda antar daerah. Kalkulator ini menggunakan nilai umum nasional sebagai estimasi.
Tarif PKB Progresif
| Kepemilikan | Tarif PKB |
| Pertama | 1,5% |
| Kedua | 2,0% |
| Ketiga | 2,5% |
| Keempat dan seterusnya | 3,0% |
Tarif progresif berlaku untuk kendaraan sejenis milik satu orang dalam satu wilayah. Kepemilikan dihitung berdasarkan NIK pemilik.
FAQ โ Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Di mana melihat NJKB kendaraan saya?
NJKB tertera di STNK kendaraan Anda, biasanya di bagian bawah. Anda juga bisa mengecek di website resmi Samsat atau aplikasi Samsat Online daerah Anda (misalnya Samsat Online Nasional / Signal). NJKB diperbarui setiap tahun oleh pemerintah daerah, sehingga nilai di STNK lama mungkin sudah berubah.
Apa itu SWDKLLJ?
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah iuran wajib yang dipungut bersamaan dengan PKB dan dikelola oleh Jasa Raharja. Dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Motor dikenakan Rp 35.000/tahun dan mobil Rp 143.000/tahun.
Apa yang terjadi jika telat bayar pajak kendaraan?
Keterlambatan pembayaran PKB akan dikenakan denda 2% per bulan dari pokok PKB yang terutang, maksimum 24 bulan (48%). Selain itu, STNK yang kadaluarsa berarti kendaraan tidak boleh dioperasikan di jalan raya dan bisa kena tilang. Pemerintah sesekali memberikan program pemutihan denda, tapi jangan mengandalkan ini.
Apakah bisa bayar pajak kendaraan online?
Ya. Saat ini bisa melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), Tokopedia, Gojek (GoTagihan), Traveloka, dan berbagai channel perbankan (BCA, BRI, Mandiri, dll.). Pembayaran online berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Untuk STNK 5 tahunan (ganti plat), masih harus datang ke Samsat fisik.
Apa bedanya pajak tahunan dan 5-tahunan?
Pajak tahunan adalah pembayaran PKB + SWDKLLJ + admin STNK yang wajib dilakukan setiap tahun. Pajak 5-tahunan dilakukan setiap 5 tahun sekaligus dengan perpanjangan STNK fisik dan penggantian pelat nomor (TNKB), sehingga ada biaya tambahan cetak STNK dan TNKB. Jatuh tempo 5-tahunan biasanya sama dengan tanggal lahir pemilik atau tanggal pendaftaran kendaraan.
Bagaimana cara mengurangi pajak kendaraan yang mahal?
PKB dihitung dari NJKB yang ditetapkan pemerintah daerah, jadi tidak bisa dinegosiasi. Namun ada beberapa cara: (1) Kurangi kepemilikan kendaraan โ pajak progresif membuat kendaraan kedua dan seterusnya jauh lebih mahal. (2) Manfaatkan program pemutihan jika ada โ pemerintah kadang menghapus denda keterlambatan. (3) Bayar tepat waktu untuk menghindari denda. (4) Cek apakah kendaraan Anda memenuhi syarat insentif fiskal tertentu (misalnya kendaraan listrik mendapat pengurangan PKB di beberapa daerah).
Kalkulator Terkait