🏥 BPJS Kesehatan

Kalkulator Iuran BPJS Kesehatan 2026

Hitung iuran mandiri, karyawan & keluarga. Hasil tampil otomatis — termasuk denda tunggakan & simulasi KRIS.

Kelas 1 Rp 150.000/org
Kelas 2 Rp 100.000/org
Kelas 3 Rp 35.000/org
Karyawan (PPU) 5% dari gaji
Perpres 64/2020 · Update 2026
🏥
Hitung Iuran BPJS Kesehatan
📢 Info 2026: Sistem kelas 1/2/3 sedang bertahap diganti menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) sesuai Perpres 59/2024. Iuran belum berubah — kelas 1/2/3 masih berlaku hingga ada Perpres baru.
Kelas 1
150rb
1–2 tempat tidur
Kelas 2
100rb
3–4 tempat tidur
Kelas 3
35rb
Bangsal (subsidi Rp 7rb)
jiwa
Total Iuran per Bulan
Kelas perawatan
Iuran per jiwa
Jumlah jiwa
Total per tahun
* Kelas 3: iuran Rp 42.000/jiwa, pemerintah subsidi Rp 7.000, peserta bayar Rp 35.000. Maks. 5 jiwa dalam satu kartu keluarga (Anda + pasangan + 3 anak).
Batas atas perhitungan: Rp 12.000.000/bulan
Potongan dari Gaji Anda (1%)
Karyawan 1% Perusahaan 4%
Gaji dasar perhitungan
Potongan karyawan (1%)
Kontribusi perusahaan (4%)
Total iuran (5%)
Gaji bersih setelah potong
* Iuran PPU = 5% dari gaji (maks. Rp 12 juta). Karyawan menanggung 1%, perusahaan 4%. Bagi gaji > Rp 12 juta, tetap dihitung dari Rp 12 juta.
Kelas 1
150rb
per jiwa
Kelas 2
100rb
per jiwa
Kelas 3
35rb
per jiwa (subsidi)
Anda (wajib)
1
Pasangan (suami/istri)
0
Anak (maks. 3 anak)
0
Total Iuran Keluarga / Bulan
Kelas perawatan
Total jiwa
Iuran per jiwa
Total per tahun
* Satu kartu keluarga: Anda + pasangan + maks. 3 anak. Anggota di luar ketentuan ini harus mendaftar sebagai peserta mandiri terpisah.
⚠️
Kalkulator Tunggakan & Denda Simulasi Interaktif

Hitung total tagihan jika Anda menunggak iuran BPJS — termasuk potensi denda rawat inap jika masuk RS dalam 45 hari setelah aktif kembali.

bln
Total yang harus dibayar
Tunggakan iuran
Denda rawat inap (5% × biaya × bulan, maks 12 bln)
Batas denda maks.Rp 30.000.000
Kepesertaan aktif kembali
* Denda rawat inap = 5% × biaya pelayanan × jumlah bulan tunggak (maks. 12 bulan, maks. Rp 30 juta). Denda hanya berlaku jika rawat inap dalam 45 hari setelah reaktivasi. Kepesertaan aktif kembali 1×24 jam setelah lunasi tunggakan.
📊
Bandingkan Kelas & Simulasi KRIS Simulasi Interaktif
jiwa
Perbandingan Semua Kelas (per bulan & per tahun)
KelasPer JiwaPer BulanPer Tahun
Estimasi Iuran KRIS Perpres 59/2024

Iuran KRIS belum ditetapkan resmi. Berikut simulasi jika KRIS diberlakukan dengan skenario berbeda:

Skenario Iuran KRISPer Jiwa/BulanPer Bulan (3 jiwa)vs Kelas 2 sekarang
ℹ️ Skenario KRIS bersifat estimasi. Iuran resmi akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden tersendiri. Pantau perkembangan di bpjs-kesehatan.go.id.
📋
Tarif Iuran 2026
Mandiri Kelas 1
1–2 tempat tidur
Rp 150.000
Mandiri Kelas 2
3–4 tempat tidur
Rp 100.000
Mandiri Kelas 3
Bangsal · subsidi Rp 7rb
Rp 35.000
Karyawan (PPU)
5% gaji, maks Rp 12 jt
1% + 4%
PBI (penerima bantuan)
Ditanggung APBN, Kelas 3
Rp 0
Sumber: Perpres No. 64 Tahun 2020. Berlaku hingga iuran KRIS ditetapkan.
💡
Tips Kelola BPJS
🔄Autodebet dari rekening bank — hindari telat bayar & denda besar
📱Aplikasi Mobile JKN — cek kepesertaan, antrean, & ubah faskes online
⬆️Naik kelas bisa dilakukan setelah min. 12 bulan aktif di kelas lama
🏥Gawat darurat → langsung IGD RS manapun tanpa rujukan, tunjukkan NIK
👨‍👩‍👧Daftarkan keluarga meski sehat — iuran jauh lebih murah dari risiko biaya RS

📅 Terakhir diperbarui: 29 April 2026 · Berlaku Perpres 64/2020 jo. Perpres 59/2024 + transisi KRIS

Iuran BPJS Kesehatan 2026 — Tarif Resmi dan Update Terkini

Saya buka kalkulator ini setiap kali ada keluarga atau teman yang nanya "BPJS sekarang berapa ya?" — dan jawabannya tahun 2026 ini cukup melegakan: iuran BPJS Kesehatan tidak naik, masih sama dengan tahun lalu. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pada April 2026 menegaskan bahwa besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 jo. Perpres 63 Tahun 2022. Menteri Keuangan juga mengonfirmasi: kenaikan iuran baru akan dipertimbangkan kalau pertumbuhan ekonomi tembus 6%, sementara pertumbuhan saat ini masih di kisaran 5%.

Berikut rincian iuran resmi yang berlaku untuk semua kategori peserta tahun 2026:

Kategori PesertaKelas / SkemaIuran/bulanCatatan
PBPU (Mandiri)Kelas 1Rp 150.000per orang
PBPU (Mandiri)Kelas 2Rp 100.000per orang
PBPU (Mandiri)Kelas 3Rp 35.000tarif asli Rp 42.000, subsidi pemerintah Rp 7.000
PPU (Karyawan)5% dari gaji4% perusahaan + 1% karyawanplafon gaji Rp 12 juta
PBI (Tidak Mampu)Rp 42.000Dibayar APBN/APBDdata DTKS Kemensos
Veteran/Perintis Kemerdekaan5% × 45% gaji pokok PNS III/aDibayar pemerintahmasa kerja 14 tahun

Saya pribadi peserta PBPU Kelas 2 sejak 2018 (bayar Rp 100.000/bulan), dan istri serta dua anak saya juga di kelas yang sama — total Rp 400.000/bulan untuk satu keluarga. Buat saya nilai itu lumayan worth-it karena pernah pakai untuk persalinan istri (operasi caesar di rumah sakit kelas 2, total ditanggung sekitar Rp 18 juta — yang saya bayar sendiri hanya selisih kamar untuk fasilitas tambahan).

KRIS — Kelas Rawat Inap Standar dan Implementasinya 2026

Banyak peserta khawatir soal KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Wajar — sejak Perpres 59/2024 keluar, ada rumor tarif akan disamaratakan, atau kelas akan dihapus. Faktanya per April 2026: tarif belum disamaratakan. Yang sedang berjalan adalah penyamaan fasilitas fisik ruang rawat inap — bukan tarif iuran.

KRIS menetapkan 12 kriteria standar untuk semua ruang rawat inap rumah sakit mitra BPJS, antara lain: maksimal 4 tempat tidur per kamar, jarak antar kasur minimal 1,5 meter, kamar mandi dalam yang aksesibel, outlet oksigen, suhu ruangan 20–26°C, ventilasi memadai, dan pencahayaan sesuai standar. Implementasi penuh seharusnya selesai akhir 2025, tapi banyak rumah sakit (terutama di daerah) masih dalam masa renovasi sampai 2026 dan kemungkinan 2027.

Yang menarik dari pengalaman saya: tetangga saya peserta Kelas 3 yang bulan lalu rawat inap di RSUD setempat. Karena RS itu sudah implementasi KRIS sebagian, kamar yang dia dapat fasilitasnya hampir sama dengan kamar Kelas 2 dari 5 tahun lalu. Jadi efek positif KRIS sudah mulai terasa, terutama untuk peserta kelas bawah. Tarif tetap sama, fasilitas naik — itu sebenarnya kabar baik.

Bagaimana Saya Memverifikasi Data BPJS Ini

BPJS adalah topik yang paling banyak hoax-nya di WhatsApp. Setiap beberapa bulan ada rumor "BPJS naik jadi Rp 300.000", "subsidi dicabut", dan sebagainya. Karena itu untuk kalkulator ini saya verifikasi tiga cara:

(1) Pernyataan resmi humas BPJS Kesehatan via siaran pers atau website resmi bpjs-kesehatan.go.id. Mereka biasanya keluarkan klarifikasi tiap kali ada hoax viral. (2) Dasar hukum langsung — Perpres 64/2020, Perpres 63/2022, Perpres 59/2024. Saya download semua PDF resminya dari peraturan.bpk.go.id dan baca pasal yang relevan. (3) Konfirmasi dari aplikasi Mobile JKN — saya buka tagihan di akun saya sendiri, cek apakah angka di kalkulator cocok dengan tagihan real. Kalau ada diskrepansi, saya tahu data harus di-update.

Untuk update terbaru, saya pantau channel Twitter resmi @BPJSKesehatanRI dan Instagram mereka — biasanya pengumuman kebijakan baru rilis di sana lebih cepat daripada media umum.

Pengalaman Saya — Klaim BPJS untuk Persalinan Istri 2024

Ini cerita real dari keluarga saya. Maret 2024, istri saya melahirkan anak kedua dengan operasi caesar (SC) di RS swasta kelas B mitra BPJS, kamar Kelas 2. Saya catat detail biayanya untuk kebutuhan tracking — siapa tahu berguna untuk teman-teman yang lagi mempersiapkan persalinan:

KomponenTarif RS (rincian)Ditanggung BPJSSaya bayar sendiri
Tindakan SC + obat-obatanRp 14.500.000Rp 14.500.000Rp 0
Kamar Kelas 2 (3 hari)Rp 1.800.000Rp 1.800.000Rp 0
Naik kelas ke VIP (selisih)Rp 2.400.000Rp 0Rp 2.400.000
Obat non-formularium (vit khusus)Rp 350.000Rp 0Rp 350.000
Total tagihanRp 19.050.000Rp 16.300.000Rp 2.750.000

Kalau saya hitung iuran BPJS sekeluarga 4 orang × Rp 100.000/bulan × 12 bulan = Rp 4.800.000/tahun. Untuk klaim sebesar Rp 16,3 juta dalam satu kejadian, ROI-nya jelas. Tapi saya juga sadar BPJS bukan sekadar "investasi" — fungsinya jaminan sosial. Bulan-bulan tanpa klaim, iuran kita ikut nyumbang biaya orang lain yang butuh. Gotong royong.

Aturan Denda dan Tunggakan BPJS — Yang Berubah Mulai Juli 2026

Per April 2026, ada perubahan penting yang banyak peserta belum tahu: mulai 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran iuran dihapus. Selama ini sistemnya begini: telat bayar bulanan, status non-aktif, dan ada denda. Mulai Juli 2026, telat bayar tetap bikin status non-aktif, tapi tidak ada denda persenan.

Yang masih berlaku adalah denda layanan rawat inap: kalau peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali (setelah lunasi tunggakan), kena denda 5% dari biaya diagnosa awal × jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan dan maksimal Rp 30 juta. Ini berlaku terus, tidak dihapus.

Praktik yang saya pakai untuk hindari masalah ini: aktifkan autodebet di Mobile JKN. Setiap tanggal 10, iuran otomatis kepotong dari rekening saya. Sudah 8 tahun pakai sistem ini, belum pernah telat sekali pun.

FAQ — Pertanyaan Paling Sering tentang BPJS 2026

Apakah benar iuran BPJS Kesehatan naik di 2026?
Tidak. Sampai April 2026, iuran masih sama persis: Kelas 1 Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000, Kelas 3 Rp 35.000 (subsidi pemerintah Rp 7.000). Pernyataan resmi dari Humas BPJS dan Menteri Keuangan: kenaikan baru akan dipertimbangkan kalau pertumbuhan ekonomi di atas 6%. Hoax yang tersebar di WA biasanya pakai gambar lama atau salah baca regulasi.
Saya freelancer / wirausaha, masuk kategori apa?
Kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah). Anda pilih sendiri kelas (1, 2, atau 3) dan bayar mandiri sesuai kelas pilihan. Karena tidak ada perusahaan yang bayar 4%, semua jadi tanggungan Anda. Saran saya: mulai dari Kelas 2 (Rp 100.000) kalau budget cukup — fasilitas Kelas 2 cukup nyaman dan masih reasonable.
Bagaimana cara cek status BPJS aktif atau tidak?
Buka aplikasi Mobile JKN, login dengan NIK dan password. Status kepesertaan tertera di halaman utama. Atau bisa via WhatsApp PANDAWA di 0811-8-165-165, pilih menu "Cek Status". Kalau status non-aktif karena tunggakan, di aplikasi langsung muncul opsi bayar tunggakan.
Apa beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?
Dua badan berbeda. BPJS Kesehatan: jaminan layanan kesehatan (rawat jalan, rawat inap, operasi). BPJS Ketenagakerjaan: jaminan ekonomi pekerja (JHT, JKK, JKM, JP, JKP). Karyawan kantoran wajib peserta keduanya. Freelancer/wirausaha bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri lewat program Bukan Penerima Upah (BPU).
Saya mau turun kelas dari Kelas 1 ke Kelas 2. Kapan efektifnya?
Bisa diajukan via Mobile JKN menu "Layanan" → "Perubahan Data". Syarat: kepesertaan aktif, tidak ada tunggakan. Perubahan kelas efektif bulan berikutnya. Catatan: turun kelas hanya bisa setelah minimal 1 tahun di kelas saat ini. Tidak bisa naik-turun setiap bulan.
Anak saya baru lahir. Kapan harus didaftarkan ke BPJS?
Maksimal 28 hari setelah kelahiran (sesuai Perpres 82/2018 Pasal 16). Daftar lewat Mobile JKN orang tua atau datangi kantor BPJS terdekat dengan bawa Akta Kelahiran (atau surat keterangan dokter), KK terbaru, dan KTP orang tua. Kalau lewat 28 hari, anak tidak otomatis di-cover untuk kondisi pre-existing.
Apakah BPJS bisa dipakai untuk persalinan?
Bisa, semua jenis persalinan: normal, induksi, vakum, hingga operasi caesar (SC). Yang ditanggung: tindakan medis, obat formularium, kamar sesuai kelas. Yang tidak ditanggung: selisih kamar (kalau naik kelas), obat di luar formularium nasional, layanan VIP non-medis. Pengalaman saya, BPJS cover sekitar 85–90% total biaya persalinan SC standar.
Bagaimana cara klaim BPJS yang tidak ribet?
Sistem BPJS pakai rujukan berjenjang. (1) Datang dulu ke FKTP (Faskes Tingkat Pertama) — Puskesmas atau klinik mitra. (2) Kalau perlu spesialis, FKTP buatkan rujukan ke FKRTL (RS). (3) Tunjukkan kartu BPJS / Mobile JKN saat daftar di RS. Tips: simpan nomor BPJS dan FKTP Anda di catatan HP. Kalau perlu rawat inap darurat, bisa langsung ke RS terdekat tanpa rujukan, tapi pakai dalam 3×24 jam wajib lapor BPJS untuk auto-cover.
Saya pernah dengar BPJS denda dihapus 2026, benar?
Sebagian benar. Yang dihapus mulai 1 Juli 2026 adalah denda keterlambatan pembayaran iuran (denda persenan dari tunggakan). Yang masih berlaku adalah denda layanan rawat inap: kalau Anda rawat inap dalam 45 hari setelah lunasi tunggakan, kena 5% × biaya diagnosa awal × jumlah bulan menunggak (maks 12 bulan, maks Rp 30 juta). Jadi tetap rajin bayar tepat waktu kalau tidak mau ribet.
Apakah saya bisa pakai BPJS di luar kota / luar provinsi?
Bisa, tapi terbatas. Untuk kunjungan tidak rutin (mudik, liburan, perjalanan dinas) maksimal 3 kali dalam 3 bulan tanpa pindah FKTP. Lebih dari itu wajib pindah FKTP via Mobile JKN ke faskes baru. Untuk emergensi (kondisi darurat), BPJS cover di RS mana saja, asal RS tersebut mitra BPJS.