📅 Terakhir diperbarui: 29 April 2026 · Berlaku Permenaker 6/2016 + PP 36/2021 + SE Menaker M/3/HK.04/00/III/2026
THR 2026 — Aturan Resmi dan Batas Pembayaran yang Sudah Lewat
Saya sudah jadi karyawan tetap selama 8 tahun sebelum freelance, jadi saya pernah menerima THR di delapan kali Idul Fitri. Saya tahu betul bagaimana rasanya menunggu THR — dan juga rasa cemas saat ada teman atau saudara yang perusahaannya telat bayar. Tahun 2026 ini, Idul Fitri 1447 H jatuh pada 20–22 Maret 2026, jadi batas akhir pembayaran THR untuk karyawan swasta adalah 13–15 Maret 2026 (H-7 sebelum hari raya). Periode pembayaran resmi sudah lewat saat artikel ini diperbarui.
Acuan resminya tidak berubah: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan untuk tahun ini Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/00/III/2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sudah menegaskan dalam konferensi pers 3 Maret 2026 bahwa aturan dasarnya tidak berubah dan denda 5% berlaku tegas untuk perusahaan yang telat bayar. Tapi kalkulator ini tetap berguna sepanjang tahun — untuk Natal (25 Desember 2026), Nyepi, Waisak, Imlek, atau untuk simulasi awal kontrak kerja baru.
Cara Hitung THR — Rumus Resmi Permenaker 6/2016
Banyak teman saya bingung soal rumus THR padahal sebenarnya simpel. Permenaker 6/2016 Pasal 3 mengatur dua kategori:
1. Masa kerja ≥ 12 bulan terus-menerus: THR = 1 × upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan tetap). 2. Masa kerja 1 bulan – kurang dari 12 bulan: THR = (masa kerja ÷ 12) × upah satu bulan. Disebut juga prorata.
Contoh prorata: saya pernah hire freelancer untuk projek 6 bulan dari Oktober 2024 sampai Maret 2025, gaji Rp 8.000.000/bulan. Hitungan THR-nya: (6/12) × Rp 8.000.000 = Rp 4.000.000. Yang sering bikin kesalahan: orang menghitung dari tanggal masuk, padahal yang dihitung adalah bulan kalender penuh. Kalau dia masuk 15 Oktober, masa kerja sampai 22 Maret 2026 = 5 bulan + 7 hari, dibulatkan jadi 5 bulan, jadi prorata-nya (5/12) × Rp 8 juta = Rp 3.333.333. Selalu cek kalkulasi dengan HR sebelum protes.
Komponen Upah yang Masuk dan Tidak Masuk Hitungan THR
Ini yang paling sering bikin sengketa antara karyawan dan HR. Saya pernah dapat THR yang lebih kecil dari ekspektasi karena ada komponen yang tidak masuk hitungan. Berdasarkan PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016, definisi "upah satu bulan" untuk THR adalah gaji pokok + tunjangan tetap. Berikut breakdown jelas:
| Komponen | Masuk THR? | Alasan |
| Gaji pokok | ✅ Ya | Komponen utama upah |
| Tunjangan jabatan (tetap) | ✅ Ya | Dibayar rutin setiap bulan |
| Tunjangan keluarga (tetap) | ✅ Ya | Dibayar rutin setiap bulan |
| Tunjangan transport tetap | ✅ Ya | Dibayar tetap, bukan refund |
| Tunjangan transport reimburse | ❌ Tidak | Tidak rutin, tergantung kehadiran |
| Tunjangan makan reimburse | ❌ Tidak | Tergantung pemakaian |
| Insentif/bonus performance | ❌ Tidak | Tidak tetap, bergantung target |
| Lembur (overtime) | ❌ Tidak | Bersifat tidak tetap |
| Komisi sales | ❌ Tidak | Bergantung penjualan |
| THR tahun lalu | ❌ Tidak | Bukan komponen gaji bulanan |
Saya pernah negosiasi gaji Rp 12 juta dengan struktur "gaji pokok Rp 7 juta + tunjangan transport reimburse Rp 3 juta + uang makan Rp 2 juta". Saat THR Lebaran, hitungan yang masuk hanya Rp 7 juta, padahal saya kira Rp 12 juta. Selisihnya Rp 5 juta — pelajaran mahal. Saran saya: saat negosiasi, minta struktur gaji didominasi tunjangan tetap, bukan reimburse. Selain THR, struktur ini juga mempengaruhi BPJS, pesangon, dan basis perhitungan lain.
THR Semua Agama — Bukan Hanya Idul Fitri
Banyak yang lupa: THR di Indonesia bukan hanya untuk Idul Fitri. Sesuai Pasal 1 ayat 2 Permenaker 6/2016, THR diberikan menjelang 5 hari raya keagamaan sesuai agama pekerja:
| Agama | Hari Raya | Tanggal 2026 | Batas Bayar THR (H-7) |
| Islam | Idul Fitri 1447 H | 20–22 Maret 2026 | 13–15 Maret 2026 ✓ lewat |
| Hindu | Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) | 19 Maret 2026 | 12 Maret 2026 ✓ lewat |
| Buddha | Waisak 2570 BE | 1 Juni 2026 | 25 Mei 2026 |
| Kristen Katolik & Protestan | Natal | 25 Desember 2026 | 18 Desember 2026 |
| Konghucu | Imlek 2577 Kongzili | 17 Februari 2026 | 10 Februari 2026 ✓ lewat |
Saya kenal kolega beragama Kristen di kantor sebelumnya — perusahaan kami kasih THR pertama saat Idul Fitri (mayoritas karyawan Muslim) dan THR kedua saat Natal khusus untuk karyawan Kristen. Itu bukan kewajiban, tapi praktik baik yang banyak perusahaan multinasional lakukan. Yang wajib menurut Permenaker 6/2016: minimal satu kali THR per tahun sesuai hari raya agama si karyawan. Kalau Anda non-Muslim dan belum pernah dapat THR, cek di kontrak kerja Anda — atau ajukan permintaan resmi ke HR.
Bagaimana Saya Memverifikasi Aturan THR Ini
THR adalah topik yang setiap tahun banyak hoax di media sosial — kadang ada klaim "THR akan naik 25%" atau "THR akan dihapus" yang tidak ada dasar hukumnya. Untuk kalkulator ini saya verifikasi tiga sumber:
(1) Peraturan resmi — saya download PDF asli Permenaker 6/2016, PP 36/2021, dan Surat Edaran Menaker tahunan dari JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk SE Menaker 2026, saya ambil dari situs resmi Kemnaker. (2) Konferensi pers Menaker — Menaker Yassierli pada 3 Maret 2026 sudah jelaskan aturan main THR 2026 dalam konpers. Saya cek transkripnya di pemberitaan utama (CNBC, Detik, Kompas) yang biasanya kutip langsung peraturan. (3) Validasi via Posko THR Kemnaker — kalau ada kasus rumit, saya cek apakah keluhan tersebut bisa dilaporkan ke 1500-630 (contact center Kemnaker) atau Posko THR di Disnaker setempat.
Untuk update tahun depan (Idul Fitri 1448 H jatuh sekitar Februari–Maret 2027), saya pantau pengumuman Kemnaker di awal Februari — biasanya SE Menaker terbit sekitar 1 bulan sebelum Lebaran.
Pengalaman Saya — THR yang Pernah Telat dan Cara Mengurusnya
Tahun 2019, perusahaan saya (startup teknologi medium) pernah telat bayar THR seminggu. Idul Fitri jatuh 5 Juni, batas seharusnya 29 Mei, tapi THR baru cair 7 Juni. Selisih 9 hari. Saya dan beberapa kolega tidak panik karena CEO kasih komunikasi terbuka soal cash flow yang menunggu pembayaran klien besar. Tapi seharusnya, secara hukum, perusahaan kena denda 5% dari total THR yang dibayarkan.
Saya tidak menuntut karena alasan baik (kepercayaan ke CEO + alasan resmi yang masuk akal). Tapi saya rangkum apa yang terjadi sebagai pelajaran untuk Anda kalau menghadapi situasi serupa:
| Hari ke- | Tindakan | Hasil |
| H-7 (batas resmi) | THR belum cair, kontak HRD | Dapat alasan delay payment dari klien |
| H-3 | Email formal ke HRD: minta tanggal pasti | Komitmen tertulis maks 1 minggu setelah Idul Fitri |
| Idul Fitri (H+0) | Belum cair, kontak ke CEO langsung | Jaminan personal CEO untuk hari ke-7 |
| H+9 | THR cair (tanpa denda 5%) | Tidak menuntut, dianggap konsesi |
Pelajaran yang saya tarik: (1) selalu komunikasikan secara tertulis, jangan hanya verbal — supaya ada bukti kalau perlu lapor Disnaker. (2) Timeline-kan ekspektasi — H-7, H-3, H+0, H+7. Setiap milestone, eskalasi yang lebih tinggi. (3) Pertimbangkan konteks — perusahaan Anda bermasalah cash flow, atau memang cuek? Kalau bermasalah dan komunikasi terbuka, lebih baik pendekatan kekeluargaan. Kalau cuek, langsung lapor.
Kalau perusahaan Anda benar-benar tidak bayar (bukan telat), opsi formal: lapor ke Posko THR Kemnaker via 1500-630 atau langsung ke Disnaker kabupaten/kota. Pengaduan biasanya dijawab dalam 3–5 hari kerja, dan Disnaker bisa kirim surat teguran resmi yang efektif memaksa perusahaan bayar.
Pajak THR — Cara Hitung PPh 21 di Bulan Lebaran
Banyak karyawan kaget melihat slip gaji bulan Maret/April 2026 — PPh 21 dipotong jauh lebih besar dari biasanya. Itu wajar, karena THR masuk basis perhitungan pajak. Sejak PMK 168/2023, skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) dipakai untuk PPh 21 bulanan. Tapi THR adalah "penghasilan tidak teratur", jadi perhitungannya berbeda dari gaji bulanan biasa.
Cara HR biasanya hitung pajak THR: (1) hitung total penghasilan (gaji bulanan + THR) di bulan tersebut, (2) terapkan tarif TER pada total tersebut, (3) kurangi pajak yang sudah dibayar dari gaji bulanan reguler, (4) sisanya = pajak khusus THR.
Contoh: saya gaji Rp 12 juta/bulan, THR Rp 12 juta. Bulan Maret total penghasilan Rp 24 juta. Pajak total dengan TER kategori B (K/2): sekitar Rp 1.200.000. Pajak gaji reguler bulan ini: sekitar Rp 480.000. Maka pajak khusus THR = Rp 1.200.000 − Rp 480.000 = Rp 720.000. Jadi THR bersih saya: Rp 12.000.000 − Rp 720.000 = Rp 11.280.000. Pakai kalkulator PPh 21 untuk simulasi persis sesuai data Anda.
FAQ — 9 Pertanyaan Paling Sering tentang THR
Saya baru kerja 2 minggu menjelang Lebaran, dapat THR?
Tidak. Permenaker 6/2016 Pasal 2 mengatur syarat minimal masa kerja 1 bulan terus-menerus untuk berhak THR. Kalau Anda baru 2 minggu, secara hukum belum berhak. Tapi banyak perusahaan baik hati kasih THR prorata simbolis untuk karyawan baru — itu kebijakan internal, bukan kewajiban hukum.
Saya resign 2 minggu sebelum Lebaran. Hak THR saya hilang?
Tergantung status. Kalau Anda karyawan tetap (PKWTT) dan resign/PHK dalam 30 hari sebelum hari raya, Anda tetap berhak THR (Pasal 7 Permenaker 6/2016). Kalau Anda karyawan kontrak (PKWT) dan kontrak berakhir sebelum hari raya, Anda tidak berhak THR — bahkan kalau cuma beda 1 hari. Ini aturan ketat yang banyak orang tidak tahu.
Perusahaan bilang akan cicil THR. Boleh?
Tidak. Sesuai SE Menaker terbaru, pembayaran THR tidak boleh dicicil — harus full payment satu kali sebelum H-7. Praktik mencicil hanya pernah diakomodasi saat pandemi Covid-19 dengan kesepakatan tertulis bipartit. Setelah pandemi, praktik ini ilegal. Kalau perusahaan memaksa, laporkan ke Posko THR Kemnaker (1500-630) atau Disnaker setempat.
Saya outsourcing/PKWT, sama hak THR-nya?
Hak THR sama untuk semua status, asalkan masa kerja minimal 1 bulan. Bedanya: siapa yang bayar. Untuk outsourcing, kewajiban bayar THR ada di perusahaan outsourcing (PT pengelola SDM), bukan perusahaan tempat Anda kerja sehari-hari. Untuk PKWT, kewajiban di perusahaan tempat kontrak. Tapi karena PKWT bisa berakhir sebelum hari raya, banyak perusahaan strategis meng-end kontrak di Februari/Maret untuk hindari kewajiban. Hati-hati dengan timeline kontrak Anda.
Pegawai harian lepas dapat THR?
Ya, sesuai Permenaker 6/2016. Untuk pekerja harian dengan masa kerja ≥ 12 bulan: upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir. Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan: upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja. Jadi kalau Anda kerja harian dapat Rp 200.000/hari, bekerja 22 hari/bulan rata-rata, upah bulanan rata-rata = Rp 4,4 juta. THR proporsional dengan masa kerja.
Berapa pajak yang dipotong dari THR?
Tergantung total penghasilan Anda. Karena THR masuk basis PPh 21, pajaknya dihitung dengan menerapkan TER pada total (gaji + THR) di bulan tersebut, dikurangi PPh yang sudah dibayar dari gaji reguler. Estimasi kasar: pajak THR sekitar 5%–15% dari nilai THR untuk gaji menengah, tergantung kategori PTKP (TK/0 sampai K/3). Pakai kalkulator PPh 21 untuk simulasi persis.
Apa yang harus saya lakukan kalau perusahaan tidak bayar THR sampai Lebaran lewat?
Langkah berurutan: (1) komunikasi tertulis ke HRD via email/surat, minta klarifikasi dan tanggal pasti. (2) Kalau tidak respons, lapor ke Posko THR Kemnaker via call center 1500-630 atau form online di kemnaker.go.id. (3) Lapor ke Disnaker kabupaten/kota tempat perusahaan beroperasi — Disnaker bisa kirim surat teguran resmi. (4) Kalau tetap tidak dibayar, ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagai upaya hukum terakhir. Tapi 95% kasus selesai di tahap 2-3.
THR saya lebih kecil dari THR tahun lalu padahal gaji naik. Kenapa?
Tiga kemungkinan: (1) struktur gaji berubah — tunjangan tetap diturunkan, tunjangan reimburse dinaikkan. Hanya tunjangan tetap yang masuk THR. (2) Ada pemotongan administrasi (kasbon, koperasi, dst) yang dipotong dari THR. (3) Kelas TER pajak naik karena gaji naik melebihi threshold tertentu. Cek slip THR Anda untuk breakdown rinci, dan bandingkan dengan struktur gaji tahun lalu.
THR bisa dibayar dalam bentuk barang/sembako?
Tidak. Sesuai Permenaker 6/2016, THR wajib dibayar dalam bentuk uang Rupiah. Sembako, parcel, atau barang lain bukan pengganti THR — itu hanya tambahan benefit dari perusahaan. Kalau perusahaan kasih parcel sebagai pengganti THR uang, itu pelanggaran dan bisa dilaporkan. Anda berhak menolak dan minta cash transfer ke rekening.