Aturan THR 2026 — Permenaker No. 6/2016 jo. SE Menaker M/3/III/2026
THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan adalah hak setiap karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, tanpa membedakan status karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT). Dasar hukum utamanya: Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Setiap tahun pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan sebagai penegasan dan panduan teknis. Untuk 2026, SE Menaker Nomor M/3/HK.04/00/III/2026 menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Poin yang sering luput: THR wajib dibayar penuh sekaligus (lump sum) — tidak boleh dicicil kecuali ada perjanjian resmi karena alasan force majeure yang disetujui Disnaker. Ketentuan cicilan yang sempat berlaku di masa pandemi COVID-19 tidak berlaku lagi sejak 2022. Jika perusahaan memaksa mencicil tanpa persetujuan tertulis karyawan dan izin Disnaker, ini pelanggaran yang bisa dilaporkan ke Posko THR Kemnaker. Besaran THR minimum yang diatur regulasi adalah 1× upah sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap) bagi karyawan dengan masa kerja ≥12 bulan, dan proporsional untuk masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan.
| Masa Kerja | Besaran THR | Rumus Perhitungan |
| ≥ 12 bulan | 1 bulan upah penuh | 1 × (gaji pokok + tunjangan tetap) |
| 1 bulan – < 12 bulan | Proporsional | (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × upah sebulan |
| < 1 bulan | Tidak berhak THR regulasi | — (bisa diatur PKB/PP perusahaan) |
Komponen yang Masuk dan Tidak Masuk Hitungan Upah Dasar THR
Definisi "upah sebulan" sebagai dasar perhitungan THR adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang dibayarkan secara rutin setiap bulan tanpa dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian kinerja tertentu — contohnya tunjangan jabatan, tunjangan posisi, tunjangan keluarga (istri/suami/anak), atau tunjangan perumahan yang nominalnya sama setiap bulan. Komponen-komponen ini dijumlahkan dengan gaji pokok untuk mendapatkan nilai "upah sebulan" yang menjadi dasar perhitungan THR.
Sebaliknya, tunjangan tidak tetap tidak masuk dalam dasar hitung THR. Ini mencakup: uang makan yang tergantung kehadiran, uang transportasi harian yang fluktuatif, uang lembur, insentif kinerja, bonus produksi, dan tunjangan-tunjangan lain yang besarannya berubah setiap bulan. Komponen tunjangan tidak tetap bisa sangat besar pada karyawan pabrik atau karyawan dengan overtime tinggi — penting untuk memahami ini agar tidak salah dalam menghitung hak THR. Untuk karyawan harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah sebulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
| Komponen Gaji | Masuk Dasar THR? | Contoh |
| Gaji pokok | Ya ✓ | Rp 5.000.000/bulan |
| Tunjangan jabatan tetap | Ya ✓ | Rp 1.000.000/bulan (sama tiap bulan) |
| Tunjangan keluarga tetap | Ya ✓ | Rp 500.000/bulan (istri + 2 anak) |
| Tunjangan makan harian (per kehadiran) | Tidak ✗ | Rp 30.000/hari × hari masuk kerja |
| Uang lembur | Tidak ✗ | Berubah tiap bulan |
| Bonus kinerja / insentif | Tidak ✗ | Tidak rutin atau bergantung target |
| Tunjangan BBM / parkir non-rutin | Tidak ✗ | Bergantung kehadiran atau aktivitas |
Jadwal THR Semua Agama — Bukan Hanya Idul Fitri
Banyak yang tidak menyadari bahwa THR bukan hanya untuk Lebaran. Berdasarkan Permenaker No. 6/2016, THR diberikan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Artinya setiap karyawan hanya berhak mendapat satu kali THR per tahun, sesuai agama yang dipeluknya. Karyawan Muslim mendapat THR menjelang Idul Fitri. Karyawan Kristen Protestan dan Katolik mendapat THR menjelang Natal (25 Desember). Karyawan Hindu mendapat THR menjelang Hari Raya Nyepi. Karyawan Buddha mendapat THR menjelang Hari Raya Waisak. Karyawan Konghucu mendapat THR menjelang Tahun Baru Imlek.
Dari sisi operasional SDM, ini berarti perusahaan harus membayar THR beberapa kali dalam setahun sesuai komposisi agama karyawannya. Perusahaan yang mayoritas karyawannya Muslim membayar THR terbesar di bulan Ramadan, sementara yang memiliki banyak karyawan Kristen harus menyiapkan dana THR Natal. Semua THR ini tunduk pada ketentuan yang sama: H-7 sebelum hari raya, dibayar penuh sekaligus, besarannya 1× upah untuk masa kerja ≥12 bulan.
Sanksi Perusahaan yang Telat atau Tidak Membayar THR
Permenaker No. 6/2016 Pasal 10 mengatur sanksi tegas. Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, dihitung sejak batas waktu H-7 terlampaui. Denda ini bukan pengganti kewajiban — perusahaan tetap wajib membayar THR penuh ditambah dendanya. Jika denda tidak dibayar dan THR tetap tidak dibayarkan, sanksi eskalasi berjenjang: teguran tertulis → pembatasan kegiatan usaha → penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi → pembekuan izin usaha. Sanksi ini dieksekusi oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker.
Jika THR belum diterima atau tidak penuh, langkah yang dapat ditempuh karyawan: pertama, sampaikan secara tertulis kepada HRD/manajemen. Jika tidak ada respons, adukan ke Posko THR Kemnaker (kemnaker.go.id atau WhatsApp 1500-250) atau Disnaker kabupaten/kota setempat. Jika masih tidak ada tindak lanjut, ajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dokumentasikan semua komunikasi dengan perusahaan sebagai bukti dalam proses hukum.
| Pelanggaran | Sanksi | Dasar Hukum |
| Terlambat bayar THR | Denda 5% dari total THR yang terlambat | Permenaker 6/2016 Pasal 10 |
| Tidak membayar THR | Sanksi administratif bertingkat | PP 36/2021 Pasal 78 |
| Mencicil tanpa persetujuan | Pelanggaran, karyawan bisa melaporkan | SE Menaker M/3/III/2026 |
| Memotong THR karena absensi | Tidak dibenarkan — THR hak normatif | Permenaker 6/2016 |
| Membayar dalam bentuk barang | Tidak sah — wajib tunai rupiah | Permenaker 6/2016 Pasal 3 |
Pajak THR 2026 — Cara Hitung PPh 21 Bulan Lebaran dengan Metode TER
THR termasuk penghasilan tidak teratur yang tetap dikenai PPh 21. Sejak berlakunya skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata) berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023, cara menghitung PPh 21 pada bulan penerimaan THR berubah dari sebelumnya. Pada bulan penerimaan THR, total bruto yang dijadikan dasar pengenaan TER adalah gaji reguler bulan tersebut ditambah THR. Karena total bruto melonjak, tarif TER yang berlaku bisa naik ke bracket yang lebih tinggi, sehingga potongan PPh 21 di bulan Lebaran bisa jauh lebih besar dari bulan-bulan normal.
Contoh konkret: karyawan TK/0 dengan gaji bruto Rp 8 juta/bulan (tarif TER ~1,5% = PPh normal ±Rp 120rb). Bulan Lebaran, THR 1× gaji = Rp 8 juta, sehingga total bruto bulan itu menjadi Rp 16 juta. Pada level bruto Rp 16 juta, tarif TER naik ke sekitar 5–7% → PPh PPh 21 bulan Lebaran bisa mencapai Rp 800rb–1,1 juta. Terasa berat, tapi ini bukan pajak ganda — di bulan Desember, employer melakukan rekonsiliasi PPh 21 setahun penuh. Jika total pajak yang sudah dipotong melebihi yang seharusnya, PPh Desember dikurangi atau bahkan nol.
THR untuk Karyawan Outsourcing, PKWT, dan Pekerja Platform Digital
Karyawan outsourcing (alih daya) berhak mendapat THR dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (vendor/principal outsourcing) — bukan dari perusahaan pengguna. Hal ini karena hubungan kerja resmi ada antara karyawan dengan vendor outsourcing. Namun, perusahaan pengguna jasa outsourcing bertanggung jawab memastikan vendor membayar THR karyawannya tepat waktu, karena dalam skema perpanjangan kontrak outsourcing masa kerja dihitung berkesinambungan.
Untuk pekerja platform digital dan gig economy (pengemudi ojol, kurir, freelancer platform), statusnya lebih kompleks. Secara umum, platform tidak menganggap mereka karyawan sehingga THR regulasi tidak berlaku. Namun beberapa platform besar memberikan "insentif lebaran" secara sukarela. Per 2026, belum ada regulasi khusus THR untuk pekerja platform digital di Indonesia, meski wacana perlindungan pekerja platform terus berkembang. Pekerja platform perlu menyiapkan sendiri dana lebaran mengingat tidak adanya kepastian THR regulasi.
Pertanyaan Umum (FAQ) THR Keagamaan 2026
Kapan batas akhir pembayaran THR Idul Fitri 2026?
THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026, sehingga batas akhir pembayaran THR sekitar 13–14 Maret 2026. THR wajib dibayar penuh sekaligus — tidak boleh dicicil kecuali dengan persetujuan resmi yang diproses melalui Disnaker.
Apakah karyawan kontrak (PKWT) berhak mendapat THR?
Ya, berhak penuh. Permenaker 6/2016 dan SE Menaker M/3/III/2026 berlaku untuk semua karyawan tanpa membedakan PKWTT (tetap) atau PKWT (kontrak), selama sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Perusahaan yang menolak membayar THR karyawan kontrak dengan alasan status kerja melanggar hukum dan bisa dilaporkan ke Disnaker.
Kenapa potongan PPh 21 di bulan THR jauh lebih besar dari biasanya?
Karena THR dijumlahkan dengan gaji bulan tersebut, sehingga total penghasilan bruto bulan Lebaran bisa dua kali lipat. Dengan metode TER (berlaku sejak 2024), tarif yang digunakan naik ke bracket lebih tinggi. Gaji normal Rp 8 juta (TER ~1,5%), bulan THR total menjadi Rp 16 juta (TER bisa 5–7%) — PPh bisa 4–5× lebih besar. Ini bukan pajak lebih, karena di bulan Desember dilakukan rekonsiliasi total PPh tahunan yang akan menyesuaikan kelebihan atau kekurangan.
Bagaimana jika perusahaan tidak mampu membayar THR tepat waktu?
Perusahaan yang benar-benar tidak mampu harus mengajukan permohonan penundaan secara tertulis ke Disnaker dengan melampirkan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik. Penundaan harus disepakati bersama karyawan secara tertulis. Ini penundaan, bukan penghapusan — THR tetap wajib dibayar. Keterlambatan tanpa proses resmi ini tetap dikenai denda 5% dari total THR.
Bagaimana THR karyawan yang baru resign menjelang lebaran?
Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela umumnya tidak berhak THR berdasarkan regulasi minimum Permenaker 6/2016, yang hanya mewajibkan THR bagi karyawan aktif. Namun beberapa PKB (Perjanjian Kerja Bersama) atau PP (Peraturan Perusahaan) memberikan THR proporsional untuk karyawan yang sudah ≥12 bulan meski resign. Cek perjanjian kerja, PP, atau PKB perusahaan Anda karena perusahaan boleh memberikan lebih dari minimum regulasi.
Apakah karyawan non-Muslim berhak THR Lebaran juga?
Tidak, dan sebaliknya tidak perlu. THR diberikan sesuai hari raya keagamaan masing-masing karyawan: Muslim → Idul Fitri, Kristen/Katolik → Natal, Hindu → Nyepi, Buddha → Waisak, Konghucu → Imlek. Satu karyawan hanya mendapat satu THR per tahun sesuai agamanya, bukan semua hari raya. Kebijakan ini berlaku secara nasional — tidak ada ketentuan yang mewajibkan THR untuk semua hari raya bagi semua karyawan.
Apakah THR boleh dibayarkan dalam bentuk barang atau voucher belanja?
Tidak diperbolehkan. Permenaker No. 6/2016 Pasal 3 secara tegas mengatur bahwa THR dibayarkan dalam bentuk uang tunai rupiah. Pemberian dalam bentuk paket sembako, voucher belanja, atau barang lainnya tidak dapat menggantikan kewajiban THR tunai. Jika perusahaan memberikan barang sebagai pengganti THR, karyawan berhak menuntut pembayaran tunai penuh sesuai hak normatifnya.
Di mana melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR?
Ada tiga jalur pelaporan resmi: (1) Posko THR Kemnaker secara online di kemnaker.go.id atau via WhatsApp 1500-250 (aktif menjelang dan selama periode Lebaran); (2) Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) kabupaten/kota di mana perusahaan beroperasi; (3) Jika tidak ada tindak lanjut, gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Siapkan bukti: slip gaji, kontrak kerja, dan bukti komunikasi dengan perusahaan.