Komponen Pesangon PP 35/2021 — UP, UPMK, dan UPH
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja), karyawan yang mengalami PHK berhak atas tiga komponen hak pengakhiran hubungan kerja. Pertama, UP (Uang Pesangon): dihitung berdasarkan masa kerja dengan skala mulai 1 bulan upah (masa kerja <1 tahun) hingga 9 bulan upah (masa kerja ≥8 tahun). Kedua, UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja): diberikan mulai dari masa kerja 3 tahun ke atas, mulai 2 bulan upah hingga maksimal 10 bulan upah. Ketiga, UPH (Uang Penggantian Hak): mencakup penggantian cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang ke daerah asal, dan penggantian perumahan/pengobatan sebesar 15% dari total UP+UPMK.
Yang sering membingungkan: besar pesangon yang diterima bukan selalu 100% dari perhitungan di atas. Tergantung alasan PHK, ada multiplier yang diterapkan pada komponen UP — bisa 0,5×, 1×, atau bahkan 2× dari nilai standar PP 35/2021.
| Masa Kerja | Uang Pesangon (UP) | UPMK |
| < 1 tahun | 1 bulan upah | — |
| 1–2 tahun | 2 bulan upah | — |
| 2–3 tahun | 3 bulan upah | — |
| 3–4 tahun | 4 bulan upah | 2 bulan upah |
| 4–5 tahun | 5 bulan upah | 2 bulan upah |
| 5–6 tahun | 6 bulan upah | 3 bulan upah |
| 6–7 tahun | 7 bulan upah | 3 bulan upah |
| 7–8 tahun | 8 bulan upah | 4 bulan upah |
| ≥ 8 tahun | 9 bulan upah (maks) | 4 bulan upah |
Multiplier Pesangon Berdasarkan Alasan PHK 2026
PP 35/2021 mengatur besaran multiplier pada komponen UP tergantung alasan PHK. Multiplier ini bukan berarti semua komponen dikalikan — yang berubah hanya UP (Uang Pesangon), sementara UPMK dan UPH umumnya tetap sesuai masa kerja. Penting untuk memahami perbedaan ini agar tidak salah menghitung total hak yang seharusnya diterima.
| Alasan PHK | Multiplier UP | Total Hak |
| Efisiensi / restrukturisasi | 0,5× | 0,5× UP + UPMK + UPH |
| Perusahaan pailit / tutup rugi | 0,5× | 0,5× UP + UPMK + UPH |
| Pensiun (sesuai usia/perjanjian) | 1,0× | 1× UP + UPMK + UPH |
| Karyawan meninggal dunia | 2,0× | 2× UP + UPMK + UPH (ahli waris) |
| Sakit berkepanjangan ≥ 12 bulan | 2,0× | 2× UP + UPMK + UPH |
| Cacat total akibat kecelakaan kerja | 2,0× | 2× UP + UPMK + UPH |
| Mengundurkan diri (resign) | 0× | Uang pisah (jika diatur perjanjian) + UPH |
| Kesalahan berat (pidana) | 0× | UPMK + UPH (UP tidak diberikan) |
JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) 2026 — Update Penting PP No. 6 Tahun 2025
Kabar baik bagi karyawan formal yang terkena PHK: manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) resmi ditingkatkan secara signifikan melalui PP No. 6 Tahun 2025, berlaku mulai 7 Februari 2025. Perubahan paling besar: manfaat uang tunai naik dari skema bertingkat (45%/25% bulan sebelumnya) menjadi 60% dari upah terakhir selama 6 bulan penuh. Batas upah yang digunakan tetap Rp 5.000.000/bulan — artinya manfaat maksimum adalah Rp 3.000.000/bulan selama 6 bulan.
Perubahan lain yang penting: (1) Batas waktu pengajuan klaim diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan sejak tanggal PHK. (2) Iuran JKP diturunkan dari 0,46% menjadi 0,36% dari upah — ditanggung penuh oleh pemerintah pusat dan rekomposisi iuran JKK, tanpa ada potongan dari gaji karyawan. (3) Manfaat kini juga berlaku untuk karyawan PKWT (kontrak) yang di-PHK sebelum masa kontrak berakhir.
| Aspek JKP | Sebelum (PP 37/2021) | Terbaru (PP 6/2025, berlaku Feb 2025) |
| Besaran manfaat tunai | 45% (bln 1–3), 25% (bln 4–5), 15% (bln 6) | 60% dari upah selama 6 bulan penuh |
| Batas upah maksimal | Rp 5.000.000 | Rp 5.000.000 (tidak berubah) |
| Batas waktu klaim | 3 bulan sejak PHK | 6 bulan sejak PHK |
| Iuran JKP | 0,46% dari upah | 0,36% dari upah |
| Berlaku untuk PKWT | Tidak | Ya (jika PHK sebelum kontrak berakhir) |
| Manfaat tambahan | Info pasar kerja + pelatihan | Sama + akses lebih mudah |
Pajak Pesangon — PPh Final dan Cara Hitungnya
Pesangon dikenakan PPh Pasal 21 Final dengan tarif yang berbeda dari pajak penghasilan biasa. Tarif final berarti pajak dihitung langsung dari nominal pesangon — tidak digabungkan dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan. Biasanya pajak ini langsung dipotong perusahaan sebelum pesangon dibayarkan, sehingga karyawan menerima jumlah bersih.
Penting: jika pesangon dibayarkan secara bertahap dalam beberapa tahun, pengenaan pajak dihitung per tahap pembayaran, bukan dari total keseluruhan. Ini bisa menguntungkan jika dengan pembayaran bertahap setiap angsuran jatuh di bawah ambang batas tarif yang lebih tinggi.
Hak Karyawan PKWT vs PKWTT Saat PHK
Karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan tetap (PKWTT) memiliki hak yang berbeda saat mengalami pemutusan hubungan kerja. Karyawan tetap yang di-PHK berhak atas pesangon penuh (UP + UPMK + UPH) sesuai masa kerja. Karyawan kontrak yang kontraknya tidak diperpanjang tanpa alasan sah berhak atas uang kompensasi — besarnya dihitung proporsional berdasarkan masa kerja yang sudah dilalui: (sisa bulan kontrak / 12) × 1 bulan upah.
Namun jika karyawan PKWT di-PHK secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, sejak PP No. 6 Tahun 2025 mereka kini berhak atas manfaat JKP sebesar 60% selama maksimal 6 bulan — sebuah perlindungan baru yang sebelumnya tidak ada untuk karyawan kontrak.
Prosedur PHK yang Sah — Syarat dan Kewajiban Perusahaan
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tidak bisa dilakukan secara sepihak sembarangan. PP No. 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja mengatur bahwa perusahaan wajib memenuhi sejumlah ketentuan prosedural sebelum PHK sah secara hukum. Pertama, perusahaan harus memberikan surat pemberitahuan PHK kepada karyawan minimal 14 hari sebelumnya, kecuali untuk PHK karena melakukan kesalahan berat atau karyawan ditangkap oleh pihak berwajib. Kedua, alasan PHK harus masuk dalam kategori yang diperbolehkan undang-undang (efisiensi, perusahaan tutup, pailit, force majeure, kinerja buruk dengan proses pembinaan yang terdokumentasi, dll.).
Jika karyawan menolak PHK, para pihak harus menyelesaikan secara bertahap: pertama bipartit (musyawarah langsung), jika gagal mediasi atau konsiliasi di Dinas Ketenagakerjaan, dan jika masih gagal melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHK yang dilakukan tanpa prosedur ini — misalnya PHK lisan atau langsung dikeluarkan tanpa surat — dianggap tidak sah dan karyawan bisa menuntut pengembalian status kerja atau pembayaran pesangon dengan multiplier tertinggi. Dokumentasi menjadi kunci: simpan semua surat menyurat, email, dan dokumen berkaitan kondisi kerja sebagai bukti potensial.
Pesangon saat Pensiun — Hak yang Sering Tidak Disadari
Karyawan yang pensiun karena mencapai usia pensiun yang ditetapkan perusahaan atau perjanjian kerja juga berhak mendapatkan kompensasi. Berdasarkan PP 35/2021, karyawan yang pensiun normal berhak atas 2× UP + 1× UPMK + UPH — multiplier 2× UP adalah yang tertinggi karena dianggap sebagai akhir hubungan kerja yang baik. Ini sering menjadi kejutan bagi karyawan yang tidak tahu bahwa pensiun pun menghasilkan hak pesangon yang signifikan.
Untuk menggambarkan nilainya: karyawan dengan masa kerja 20 tahun dan gaji Rp 15 juta/bulan yang pensiun berhak atas UP = 9 bulan gaji (sesuai tabel masa kerja 17–20 tahun) × 2 = 18 bulan gaji = Rp 270 juta. Ditambah UPMK = 7 bulan gaji = Rp 105 juta. Total pesangon pensiun ≈ Rp 375 juta sebelum pajak. Angka ini signifikan dan penting diperhitungkan dalam perencanaan keuangan pra-pensiun, terutama karena akan dikenai PPh 21 Final.
Pertanyaan Umum (FAQ) Pesangon dan PHK 2026
Apakah karyawan kontrak (PKWT) berhak pesangon?
Bergantung situasinya. Jika kontrak berakhir dan tidak diperpanjang, PKWT berhak atas uang kompensasi (bukan pesangon UP+UPMK), besarnya proporsional dari masa kerja. Jika di-PHK sepihak sebelum kontrak berakhir, PKWT berhak mendapat uang kompensasi ditambah manfaat JKP (60% upah maks 6 bulan) berdasarkan PP No. 6 Tahun 2025 yang berlaku sejak Februari 2025.
Berapa besaran manfaat JKP yang bisa diterima setelah PHK?
Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2025 (berlaku 7 Februari 2025), manfaat JKP adalah 60% dari upah terakhir selama maksimal 6 bulan. Batas upah yang diperhitungkan adalah Rp 5.000.000/bulan, sehingga manfaat maksimum adalah Rp 3.000.000/bulan. Klaim harus diajukan paling lambat 6 bulan sejak tanggal PHK. Syarat: terdaftar JKP minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK.
Apakah pesangon dikenakan pajak?
Ya. Pesangon dikenakan PPh Pasal 21 Final dengan tarif: 0% untuk ≤ Rp 50 juta, 5% untuk Rp 50–100 juta, 15% untuk Rp 100–500 juta, dan 25% untuk di atas Rp 500 juta. Tarif final berarti tidak digabungkan dengan penghasilan lain di SPT Tahunan. Perusahaan biasanya memotong pajak ini sebelum membayarkan pesangon kepada karyawan.
Apa yang bisa dilakukan jika perusahaan menolak membayar pesangon?
Langkah bertahap: (1) Negosiasi bipartit langsung dengan manajemen/HRD. (2) Jika gagal, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mediasi tripartit. (3) Jika mediasi gagal atau tidak ada kesepakatan, ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Siapkan dokumen: surat PHK, slip gaji 3 bulan terakhir, kontrak kerja, dan bukti masa kerja (SK pengangkatan, absensi).
Bagaimana cara menghitung upah sebagai dasar pesangon?
Upah yang digunakan adalah upah bulanan tetap, terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (seperti uang makan harian, uang transport per hari masuk) biasanya tidak masuk dalam dasar perhitungan pesangon. Jika upah melebihi dua kali PTKP untuk TK/0 (sekitar Rp 9 juta/bulan), besaran pesangon dapat dihitung menggunakan rumus khusus yang diatur dalam PP 35/2021.
Apakah resign (mengundurkan diri) dapat pesangon?
Tidak ada pesangon UP+UPMK untuk karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela. Yang bisa diperoleh: (1) UPH (Penggantian Hak) berupa sisa cuti yang belum diambil. (2) Uang pisah jika diatur dalam perjanjian kerja atau PKB perusahaan. Ini berbeda dengan PHK oleh perusahaan di mana karyawan berhak pesangon penuh.
Apakah saldo JHT bisa dicairkan setelah PHK?
Ya. Saldo JHT (Jaminan Hari Tua) dapat dicairkan penuh setelah berhenti bekerja karena PHK atau mengundurkan diri. Pencairan diajukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Dokumen yang diperlukan: e-KTP, buku tabungan, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan dokumen bukti PHK. Proses pencairan biasanya 7–14 hari kerja.