๐Ÿฅ Kalkulator BPJS Kesehatan
Hitung iuran BPJS Kesehatan bulanan Anda
๐Ÿ“ข Info 2025: Sistem kelas 1/2/3 sedang bertahap diganti menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) sesuai Perpres No. 59/2024. Iuran belum berubah hingga ada keputusan resmi.
Kelas 1
Kelas 2
Kelas 3
โ€”
Iuran per bulan

Kalkulator BPJS Kesehatan โ€” Iuran Bulanan 2026

Hitung berapa iuran BPJS Kesehatan yang harus Anda bayar setiap bulan berdasarkan jenis kepesertaan, kelas perawatan, dan jumlah anggota keluarga.

Advertisement

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026

Jenis PesertaIuran / Orang / Bulan
Mandiri Kelas 1Rp 150.000
Mandiri Kelas 2Rp 100.000
Mandiri Kelas 3Rp 42.000 (peserta bayar Rp 35.000, subsidi pemerintah Rp 7.000)
Pekerja Penerima Upah (Karyawan)5% dari gaji (karyawan 1%, perusahaan 4%), maks gaji Rp 12 juta
PBI (fakir miskin & tidak mampu)Ditanggung pemerintah penuh

โš ๏ธ Perubahan 2025: Berdasarkan Perpres No. 59 Tahun 2024, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan diganti menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) secara bertahap. Hingga ada keputusan resmi terkait iuran KRIS, besaran iuran di atas masih berlaku.

Perbedaan Kelas Perawatan BPJS

KelasKapasitas KamarFasilitas
Kelas 11โ€“2 tempat tidurKamar lebih privat, fasilitas lebih baik
Kelas 23โ€“4 tempat tidurStandar, cukup nyaman
Kelas 34โ€“6 tempat tidurBangsal umum

Catatan: Semua kelas mendapatkan layanan medis yang sama. Perbedaan hanya pada fasilitas kamar rawat inap.

Batas Upah untuk Iuran Karyawan

Iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja penerima upah dihitung 5% dari gaji, dengan batas atas gaji Rp 12.000.000/bulan. Artinya, iuran maksimum adalah Rp 600.000/bulan (karyawan Rp 120.000, perusahaan Rp 480.000).

FAQ โ€” Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Bagaimana cara mendaftarkan anggota keluarga ke BPJS?
Anggota keluarga yang dapat didaftarkan adalah suami/istri dan anak kandung/angkat maksimal 3 anak. Daftarkan melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau kantor BPJS terdekat dengan membawa KK, KTP, dan buku nikah.
Apa yang terjadi jika telat bayar iuran BPJS?
Kepesertaan akan dinonaktifkan jika menunggak lebih dari 1 bulan. Setelah dilunasi, kepesertaan aktif kembali dalam 1ร—24 jam. Jika dalam 45 hari setelah aktif kembali ada pelayanan rawat inap, akan dikenakan denda 5% dari biaya pelayanan ร— jumlah bulan menunggak (maks 12 bulan).
Apakah bisa naik kelas perawatan saat dirawat?
Bisa, dengan membayar selisih biaya kamar secara mandiri (biaya tambahan). Misalnya peserta kelas 2 ingin dirawat di kelas 1, membayar selisih harga kamar. Namun kenaikan kelas ke VIP atau kelas di atas hak tidak diperkenankan kecuali kondisi darurat.
Bagaimana alur berobat menggunakan BPJS?
Alur standar: (1) Berobat ke Faskes Tingkat 1 (puskesmas/klinik/dokter pratama) sesuai pilihan saat daftar. (2) Jika perlu penanganan lanjutan, faskes 1 memberikan surat rujukan ke RS. (3) Berobat di RS sesuai rujukan. Kondisi darurat dapat langsung ke IGD RS manapun.
Apakah BPJS Kesehatan menanggung semua penyakit?
BPJS Kesehatan menanggung hampir semua jenis penyakit sesuai indikasi medis. Beberapa yang tidak ditanggung: perawatan kosmetik/estetika, pengobatan tidak sesuai prosedur, pelayanan di luar negeri, dan beberapa kondisi yang ditentukan dalam regulasi.
Bisakah peserta mandiri berubah ke kelas yang berbeda?
Bisa. Perubahan kelas dapat dilakukan setelah minimal 12 bulan kepesertaan aktif di kelas yang ada. Pengajuan perubahan ke kantor BPJS atau melalui aplikasi Mobile JKN. Perubahan berlaku di bulan berikutnya.

Kalkulator Terkait