💼 PPh 21 Karyawan

Kalkulator PPh 21 Karyawan 2026

Hitung potongan PPh 21 dari gaji menggunakan metode TER (PP 58/2023). Termasuk kalkulator net → gross untuk negosiasi gaji.

Metode TER PP 58/2023
Jan–Nov Tarif TER bulanan
Desember Rekonsiliasi Pasal 17
💼
Hitung PPh 21 Karyawan
PPh 21 Dipotong per Bulan (Jan–Nov)
PPh 21 Gaji bersih
Gaji bruto / bulan
Gaji bersih / bulan
Kategori TER
Tarif TER efektif
Total PPh 21 / tahun
Total gaji bersih / tahun
* Gunakan pilihan bulan di atas untuk menghitung bulan Januari–November (metode TER) atau Desember (rekonsiliasi Pasal 17 tahunan).
📈
Beban Pajak di Berbagai Level Gaji Simulasi Interaktif

Lihat bagaimana potongan PPh 21 berubah seiring kenaikan gaji — berguna untuk perencanaan karir dan negosiasi kompensasi.

PPh 21 per Level Gaji (▓ = pajak, ░ = gaji bersih)
* Warna oranye = PPh 21. Warna hijau = gaji bersih. Gaji di kiri disorot = posisi gaji Anda saat ini.
🤝
Kalkulator Net → Gross (Negosiasi Gaji) Simulasi Interaktif

Saat negosiasi gaji, perusahaan biasanya menyebutkan angka gross (sebelum pajak). Kalkulator ini membantu Anda tahu: "Jika saya ingin take-home Rp X, berapa gross yang harus saya minta?"

Gaji gross yang harus Anda minta agar take-home = target Anda
Target take-home (net)
PPh 21 yang akan dipotong
Gross yang perlu Anda minta
Tarif efektif PPh
Selisih gross vs take-home
💡 Tips negosiasi: Selalu tanyakan ke HRD "apakah angka ini gross atau net?" sebelum menyepakati gaji. Selisihnya bisa mencapai 5–15% tergantung penghasilan dan status PTKP Anda.
📋
Tarif Pasal 17 (Rekonsiliasi)
PKP / TahunTarif
≤ Rp 60 juta5%
Rp 60–250 juta15%
Rp 250–500 juta25%
Rp 500 jt – 5 M30%
> Rp 5 miliar35%
Kategori TER & PTKP
KategoriStatusPTKP
ATK/0, TK/1, K/054–58,5 jt
BTK/2, K/1, TK/3, K/263–67,5 jt
CK/372 jt
TER = Tarif Efektif Rata-Rata sesuai PP No. 58/2023. Berlaku Jan 2024.
💡
Tips Hemat Pajak Legal
🪪Aktifkan NIK sebagai NPWP — tanpa NPWP, tarif naik 20%
📝Update status PTKP ke HRD — menikah atau tambah anak = pajak turun langsung
🏥Iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT 2% + JP 1%) mengurangi PKP
💰Iuran dana pensiun yang disahkan Menkeu dapat dikurangkan dari PKP
📊Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret — formulir 1770S untuk karyawan

Metode TER PPh 21 — Cara Hitung Baru yang Berlaku Sejak 2024

Mulai Januari 2024, pemerintah menerapkan metode baru bernama TER (Tarif Efektif Rata-Rata) melalui PP No. 58 Tahun 2023. Sebelumnya, menghitung PPh 21 butuh tujuh langkah — mulai dari menghitung penghasilan bruto tahunan, mengurangkan biaya jabatan, BPJS, PTKP, lalu menerapkan tarif Pasal 17, dan membaginya per bulan. Kini dengan TER, seluruh proses itu diringkas menjadi satu langkah: gaji bruto × tarif TER sesuai kategori PTKP.

Pada bulan Januari hingga November, potongan PPh 21 dihitung menggunakan tarif TER bulanan. Di bulan Desember, dilakukan rekonsiliasi: PPh 21 dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17 progresif untuk keseluruhan tahun, lalu dikurangi total yang sudah dibayar selama Januari–November. Hasilnya bisa lebih besar atau lebih kecil dari bulan-bulan sebelumnya — bahkan bisa nol atau ada kelebihan bayar yang dikembalikan.

AspekMetode Lama (sebelum 2024)Metode TER (berlaku 2024–sekarang)
Cara hitung bulananPKP tahunan → Pasal 17 → bagi 12Gaji bruto × tarif TER (1 langkah)
Jumlah langkah7 langkah1 langkah
Rekonsiliasi akhir tahunTidak adaWajib di bulan Desember (Pasal 17)
Total pajak setahunSamaSama — distribusi per bulan saja berbeda
Dasar hukumPMK 252/2008PP No. 58 Tahun 2023 + PMK 168/2023

PTKP dan Kategori TER 2026 — Panduan Lengkap

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan tahunan yang bebas pajak. Nilainya ditentukan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Semakin besar PTKP, semakin kecil PKP (Penghasilan Kena Pajak), dan semakin sedikit pajak yang harus dibayar. Dasar hukum PTKP yang berlaku saat ini adalah PMK Nomor 101/PMK.010/2016 — belum ada perubahan per 2026.

Dalam sistem TER, setiap karyawan dikategorikan ke dalam Kategori A, B, atau C berdasarkan status PTKP. Tarif TER untuk masing-masing kategori berbeda-beda tergantung besaran gaji bruto. Kategori inilah yang menentukan berapa persen gaji bruto dipotong setiap bulan selama Januari–November.

Status PTKPKodePTKP per TahunKategori TER
Lajang, tanpa tanggunganTK/0Rp 54.000.000A
Lajang, 1 tanggunganTK/1Rp 58.500.000A
Menikah, tanpa tanggunganK/0Rp 58.500.000A
Menikah, 1 tanggungan / Lajang 2 tanggunganK/1 / TK/2Rp 63.000.000B
Menikah, 2 tanggungan / Lajang 3 tanggunganK/2 / TK/3Rp 67.500.000B
Menikah, 3 tanggunganK/3Rp 72.000.000C

Tarif Progresif Pasal 17 UU HPP — Rekonsiliasi Desember

Tarif progresif Pasal 17 digunakan untuk dua keperluan: (1) rekonsiliasi PPh 21 di bulan Desember, dan (2) sebagai dasar penghitungan tarif TER per kategori. Tarif ini ditetapkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP No. 7/2021) yang berlaku mulai Januari 2022. Perubahan utama dari UU sebelumnya: batas bawah tarif 5% naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta, dan ditambahkan lapisan kelima tarif 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.

Pada rekonsiliasi Desember, seluruh penghasilan bruto setahun dihitung ulang: dikurangi biaya jabatan (5%, maks Rp 6 juta/tahun), iuran JHT karyawan (2%) dan JP karyawan (1%, dengan batas atas upah Rp 11.086.300/bulan mulai Maret 2026), serta PTKP — hasilnya adalah PKP tahunan yang kemudian dikenai tarif progresif di bawah ini. Total PPh tahunan dikurangi total yang sudah dibayar Januari–November untuk mendapatkan PPh bulan Desember.

Penghasilan Kena Pajak (per tahun)TarifContoh PKP Rp 100 juta
≤ Rp 60.000.0005%Rp 60 juta × 5% = Rp 3.000.000
Rp 60 juta – Rp 250 juta15%Rp 40 juta × 15% = Rp 6.000.000
Rp 250 juta – Rp 500 juta25%
Rp 500 juta – Rp 5 miliar30%
> Rp 5 miliar35%

Update Pajak 2026 — Insentif PPh 21 DTP untuk Pekerja Bergaji ≤ Rp 10 Juta

Kabar baik untuk jutaan pekerja di sektor padat karya: mulai Januari 2026, pemerintah memperpanjang insentif PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) melalui PMK Nomor 105 Tahun 2025. Insentif ini berarti pajak yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan, malah wajib dibayarkan tunai oleh perusahaan langsung ke karyawan sebagai tambahan penghasilan. Berlaku untuk seluruh masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Syarat penerima: (1) bekerja di perusahaan yang bergerak di 5 sektor prioritas — tekstil & pakaian jadi, alas kaki, furnitur, kulit & produk kulit, serta pariwisata; (2) penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan; (3) memiliki NIK/NPWP yang tervalidasi di sistem DJP. Jika Anda bekerja di sektor tersebut dengan gaji di bawah Rp 10 juta, cek ke bagian HRD apakah perusahaan sudah mendaftarkan insentif ini — karena dampaknya bisa berupa tambahan take-home pay setiap bulan.

Gross vs Net — Perbedaan Penting Saat Negosiasi Gaji

Gaji gross (bruto) adalah angka gaji sebelum dipotong pajak dan iuran apapun. Gaji net (neto) atau take-home pay adalah yang benar-benar masuk ke rekening setelah semua potongan, termasuk PPh 21, BPJS Kesehatan (1%), JHT (2%), dan JP (1%). Selisihnya cukup signifikan — gaji gross Rp 10 juta untuk karyawan TK/0 menghasilkan take-home sekitar Rp 9,3–9,7 juta, tergantung apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT + JP) dipotong dari gaji atau ditanggung penuh perusahaan. Catatan 2026: batas atas upah perhitungan iuran JP naik menjadi Rp 11.086.300/bulan mulai Maret 2026 (sebelumnya Rp 10.547.400), sehingga potongan JP maksimal karyawan naik dari Rp 105.474 menjadi Rp 110.863/bulan.

Kesalahan umum terjadi saat negosiasi: perusahaan menyebut angka gross, karyawan mengira itu angka bersih. Gunakan kalkulator Net → Gross di atas untuk mengetahui angka gross yang harus diminta agar take-home pay sesuai target. Satu pertanyaan sederhana ke HRD — "Apakah angka ini gross atau net?" — bisa menghemat jutaan rupiah kebingungan di kemudian hari.

Rekonsiliasi Desember PPh 21 — Kenapa Tagihan Bisa Berubah Drastis?

Rekonsiliasi Desember adalah perhitungan ulang PPh 21 untuk keseluruhan tahun menggunakan tarif progresif Pasal 17, bukan tarif TER. Proses ini wajib dilakukan oleh setiap pemberi kerja di bulan Desember (atau bulan terakhir bekerja jika karyawan keluar sebelum Desember). Rumus: PPh 21 Desember = PPh 21 setahun penuh (metode Pasal 17) − total PPh 21 yang sudah dipotong Januari–November. Hasilnya bisa positif (kurang bayar, PPh Desember lebih besar) atau negatif (lebih bayar, PPh Desember sangat kecil atau nol).

Mengapa rekonsiliasi penting? Karena tarif TER adalah pendekatan bulanan yang bisa menghasilkan akumulasi yang tidak persis sama dengan perhitungan tahunan sebenarnya — terutama saat ada perubahan penghasilan dalam setahun (naik gaji, bonus, THR). Misalnya: karyawan yang menerima bonus besar di pertengahan tahun mungkin sudah "overpaid" selama Januari–November karena tarif TER bulan bonus lebih tinggi — di Desember, mereka bisa dapat "hadiah" berupa potongan pajak yang jauh lebih kecil dari biasanya, bahkan nol. Sebaliknya, karyawan yang baru naik gaji di bulan Oktober bisa menghadapi PPh Desember yang lebih besar.

SPT Tahunan Karyawan — Kapan Wajib Lapor dan Apa yang Perlu Disiapkan

Setiap karyawan yang memiliki NPWP (atau sudah mengaktifkan NIK sebagai NPWP) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret setiap tahun untuk penghasilan tahun sebelumnya. Karyawan yang hanya memiliki satu sumber penghasilan dari satu pemberi kerja (tidak ada penghasilan lain) bisa menggunakan Form 1770 SS (Sangat Sederhana) yang sangat ringkas. Yang memiliki beberapa sumber penghasilan atau tunjangan tertentu menggunakan Form 1770 S, dan yang memiliki usaha atau penghasilan bebas menggunakan Form 1770.

Dokumen yang perlu disiapkan saat lapor SPT: (1) Bukti Potong 1721-A1 dari pemberi kerja (wajib diterima dari HR sebelum akhir Januari), yang berisi ringkasan penghasilan dan PPh yang dipotong setahun. (2) Nomor NPWP atau NIK yang sudah diaktifkan. (3) Informasi PTKP yang benar (status pernikahan, jumlah tanggungan). Laporan bisa dilakukan secara online melalui DJP Online (djponline.pajak.go.id) — tersedia fitur e-Filing yang memandu proses langkah demi langkah. Denda keterlambatan lapor SPT: Rp 100.000 per SPT.

Pertanyaan Umum (FAQ) PPh 21 Karyawan

Apa itu metode TER dan apa bedanya dari cara hitung PPh 21 sebelumnya?
TER (Tarif Efektif Rata-Rata) adalah metode pemotongan PPh 21 yang berlaku sejak Januari 2024 berdasarkan PP No. 58/2023. Perbedaan utama: perhitungan bulanan menjadi jauh lebih sederhana — cukup kalikan gaji bruto dengan tarif TER sesuai kategori PTKP. Metode lama membutuhkan 7 langkah perhitungan tahunan yang dibagi 12. Total pajak setahun tetap sama; yang berbeda hanya cara distribusinya per bulan. Di Desember selalu dilakukan rekonsiliasi akhir tahun menggunakan tarif Pasal 17 untuk memastikan akurasi total pajak tahunan.
Kenapa PPh 21 bulan Desember bisa jauh berbeda dari bulan sebelumnya?
Ini adalah konsekuensi normal dari metode TER. Selama Januari–November, potongan dihitung menggunakan tarif TER bulanan yang bersifat estimasi. Di Desember, dilakukan rekonsiliasi: PPh 21 dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 progresif untuk seluruh tahun, dikurangi total yang sudah dibayar Jan–Nov. Jika total pajak TER lebih besar dari seharusnya (overpaid), karyawan mendapat PPh 21 sangat kecil atau bahkan nol di Desember. Jika kurang bayar, ada tambahan potongan besar di Desember.
Apakah karyawan bergaji di bawah PTKP tetap dipotong PPh 21?
Tidak. Jika penghasilan neto setahun di bawah nilai PTKP, tidak ada PPh 21 yang dipotong. Untuk status TK/0, batas PTKP adalah Rp 54 juta/tahun atau sekitar Rp 4,5 juta/bulan. Namun perlu diingat: PTKP dihitung dari penghasilan neto tahunan, bukan gaji bruto bulanan. Jika ada tunjangan atau penghasilan tidak teratur (bonus, THR), total penghasilan tahunan bisa melebihi PTKP meskipun gaji pokoknya kecil.
Apakah THR dan bonus kena PPh 21? Bagaimana cara hitungnya?
Ya. THR, bonus tahunan, dan insentif tidak tetap adalah penghasilan yang kena PPh 21. Dengan metode TER, potongan bulan terima THR/bonus dihitung berdasarkan total bruto bulan itu (gaji + THR/bonus) × tarif TER. Hasilnya bisa membuat potongan pajak bulan itu jauh lebih besar dari normal. Namun di Desember, rekonsiliasi memastikan total pajak setahun tidak berlebihan — kelebihan bayar dikembalikan melalui potongan Desember yang lebih kecil atau bahkan nol.
Bagaimana cara legal mengurangi potongan PPh 21?
(1) Aktifkan NIK sebagai NPWP — tanpa NPWP aktif, tarif naik 20% lebih tinggi dari tarif normal. (2) Update status PTKP ke HRD setiap ada perubahan (menikah, punya anak) — PTKP lebih besar = pajak lebih kecil. (3) Iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan (JHT 2% + JP 1%) mengurangi penghasilan bruto yang jadi dasar penghitungan — catatan 2026: batas atas upah JP naik menjadi Rp 11.086.300/bulan mulai Maret 2026, sehingga potongan JP maksimal Rp 110.863/bulan. (4) Iuran dana pensiun yang disahkan Menteri Keuangan dapat dikurangkan dari PKP. (5) Lapor SPT Tahunan Formulir 1770S sebelum 31 Maret setiap tahun.
Apakah ada insentif PPh 21 khusus untuk 2026?
Ya. Pemerintah menerbitkan PMK 105/2025 yang memberikan insentif PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pekerja bergaji bruto tetap ≤ Rp 10 juta/bulan di 5 sektor: tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, dan pariwisata. Berlaku Januari–Desember 2026. Jika Anda bekerja di sektor ini, pajak yang seharusnya dipotong malah wajib dibayarkan perusahaan langsung ke Anda sebagai tambahan take-home pay. Tanyakan ke HRD apakah perusahaan sudah mendaftarkan insentif ini.
Apa bedanya biaya jabatan dalam PPh 21 dan gaji jabatan/tunjangan?
Biaya jabatan dalam konteks PPh 21 adalah pengurang penghasilan bruto yang diakui DJP — bukan tunjangan yang dibayar perusahaan. Besarnya 5% dari penghasilan bruto setahun, maksimal Rp 6.000.000/tahun atau Rp 500.000/bulan. Biaya jabatan ini otomatis mengurangi PKP sehingga pajak yang harus dibayar sedikit lebih kecil. Berbeda dengan "tunjangan jabatan" yang merupakan komponen gaji tambahan dari perusahaan yang justru menambah penghasilan bruto.