💼 PPh 21 Karyawan

Kalkulator PPh 21 Karyawan 2026

Hitung potongan PPh 21 dari gaji menggunakan metode TER (PP 58/2023). Termasuk kalkulator net → gross untuk negosiasi gaji.

Metode TER PP 58/2023
Jan–Nov Tarif TER bulanan
Desember Rekonsiliasi Pasal 17
💼
Hitung PPh 21 Karyawan
PPh 21 Dipotong per Bulan (Jan–Nov)
PPh 21 Gaji bersih
Gaji bruto / bulan
Gaji bersih / bulan
Kategori TER
Tarif TER efektif
Total PPh 21 / tahun
Total gaji bersih / tahun
* Gunakan pilihan bulan di atas untuk menghitung bulan Januari–November (metode TER) atau Desember (rekonsiliasi Pasal 17 tahunan).
📈
Beban Pajak di Berbagai Level Gaji Simulasi Interaktif

Lihat bagaimana potongan PPh 21 berubah seiring kenaikan gaji — berguna untuk perencanaan karir dan negosiasi kompensasi.

PPh 21 per Level Gaji (▓ = pajak, ░ = gaji bersih)
* Warna oranye = PPh 21. Warna hijau = gaji bersih. Gaji di kiri disorot = posisi gaji Anda saat ini.
🤝
Kalkulator Net → Gross (Negosiasi Gaji) Simulasi Interaktif

Saat negosiasi gaji, perusahaan biasanya menyebutkan angka gross (sebelum pajak). Kalkulator ini membantu Anda tahu: "Jika saya ingin take-home Rp X, berapa gross yang harus saya minta?"

Gaji gross yang harus Anda minta agar take-home = target Anda
Target take-home (net)
PPh 21 yang akan dipotong
Gross yang perlu Anda minta
Tarif efektif PPh
Selisih gross vs take-home
💡 Tips negosiasi: Selalu tanyakan ke HRD "apakah angka ini gross atau net?" sebelum menyepakati gaji. Selisihnya bisa mencapai 5–15% tergantung penghasilan dan status PTKP Anda.
📋
Tarif Pasal 17 (Rekonsiliasi)
PKP / TahunTarif
≤ Rp 60 juta5%
Rp 60–250 juta15%
Rp 250–500 juta25%
Rp 500 jt – 5 M30%
> Rp 5 miliar35%
Kategori TER & PTKP
KategoriStatusPTKP
ATK/0, TK/1, K/054–58,5 jt
BTK/2, K/1, TK/3, K/263–67,5 jt
CK/372 jt
TER = Tarif Efektif Rata-Rata sesuai PP No. 58/2023. Berlaku Jan 2024.
💡
Tips Hemat Pajak Legal
🪪Aktifkan NIK sebagai NPWP — tanpa NPWP, tarif naik 20%
📝Update status PTKP ke HRD — menikah atau tambah anak = pajak turun langsung
🏥Iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT 2% + JP 1%) mengurangi PKP
💰Iuran dana pensiun yang disahkan Menkeu dapat dikurangkan dari PKP
📊Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret — formulir 1770S untuk karyawan

📅 Terakhir diperbarui: 29 April 2026 · Berlaku PMK 168/2023 + UU HPP 7/2021 + PMK 105/2025 (insentif DTP) + Coretax DJP

PPh 21 Karyawan 2026 — Apa yang Berubah Tahun Ini

Saya jadi karyawan tetap selama 8 tahun di sektor swasta sebelum freelance, jadi saya cukup paham dinamika PPh 21 yang sering bikin teman-teman saya bingung. Tahun 2026 ini ada satu kabar besar yang harus diketahui semua karyawan: insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk gaji ≤ Rp 10 juta/bulan di lima sektor (tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, pariwisata). Artinya, kalau Anda masuk kriteria, pajak yang harusnya dipotong dari gaji Anda akan dikembalikan tunai oleh perusahaan — slip gaji Anda menunjukkan potongan pajak, tapi nominalnya kembali ke kantong Anda.

Selain DTP, dua perubahan lain di 2026 yang perlu Anda ketahui: (1) NIK resmi berlaku penuh sebagai NPWP sejak 1 Januari 2026 — kalau Anda baru kerja pertama kali, tidak perlu daftar NPWP terpisah. (2) Sistem Coretax DJP sudah jalan menggantikan e-Filing lama, dan slip gaji + bukti potong (bupot) Anda dari semua perusahaan otomatis tersinkronisasi di akun pajak Anda. Saat lapor SPT Tahunan tahun depan, sebagian besar data sudah pre-filled.

PPh 21 DTP 2026 — Bebas Pajak untuk Pekerja Bergaji ≤ Rp 10 Juta

Ini insentif yang paling sering ditanyakan teman-teman saya tahun ini. Berdasarkan PMK Nomor 105 Tahun 2025, pemerintah menanggung PPh 21 secara penuh untuk pekerja yang memenuhi 4 kriteria. Saya rangkum dalam tabel agar gampang dicek:

KriteriaSyarat
Sektor pemberi kerjaTekstil & pakaian jadi, alas kaki, furnitur, kulit & barang kulit, pariwisata (133 KLU)
Penghasilan bruto bulananMaks. Rp 10.000.000 (gaji + tunjangan tetap, Januari 2026)
Status karyawanPegawai tetap atau pegawai tidak tetap
NIK/NPWPNIK aktif & terintegrasi dengan sistem DJP (Coretax)
LainnyaTidak menerima insentif PPh 21 DTP lain bersamaan
PeriodeJanuari 2026 – Desember 2026 (12 bulan penuh)

Yang menarik dan banyak salah paham: kalau gaji Anda di Januari 2026 ≤ Rp 10 juta, lalu naik gaji di tengah tahun jadi Rp 12 juta, Anda tetap berhak DTP sampai Desember 2026. Yang dilihat adalah penghasilan tetap di Januari, bukan bulan-bulan setelahnya. Ini ditegaskan oleh akun resmi Kring Pajak DJP. Begitu juga THR atau bonus — bukan masuk hitungan Rp 10 juta, hanya gaji + tunjangan tetap.

Mekanismenya: PPh 21 tetap dipotong di slip gaji untuk keperluan administrasi, lalu nominal yang sama dibayarkan kembali secara tunai oleh perusahaan. Jadi cek slip gaji Anda — kalau ada potongan PPh 21 tapi tidak ada baris "PPh 21 DTP" yang mengembalikan, perusahaan Anda mungkin tidak claim insentif ini. Konsultasikan ke HR.

Cara Kerja TER PPh 21 — Skema Bulanan dan Rekonsiliasi Desember

Sejak PMK 168/2023 berlaku 1 Januari 2024, perhitungan PPh 21 untuk karyawan tetap pakai dua metode dalam satu tahun:

(1) Januari – November: pakai TER (Tarif Efektif Rata-rata) bulanan. Sederhana banget — tinggal kalikan penghasilan bruto bulanan dengan persentase TER sesuai kategori PTKP Anda. Tidak perlu hitung biaya jabatan, tidak perlu hitung PTKP setiap bulan.

(2) Desember: pakai tarif progresif Pasal 17 UU HPP atas total penghasilan setahun, dikurangi pajak yang sudah dibayar Januari–November. Inilah yang disebut "Rekonsiliasi Desember" — kenapa slip gaji Anda di Desember sering beda jauh dari bulan-bulan lain.

Saya pernah kaget banget Desember 2022, slip gaji saya kepotong PPh 21 Rp 4,2 juta padahal bulan-bulan sebelumnya cuma Rp 350–500 ribu. Saya kira HR salah hitung, ternyata itu rekonsiliasi tahunan: total pajak yang seharusnya saya bayar setahun, dikurangi yang sudah saya bayar 11 bulan sebelumnya, semuanya disetorkan di Desember sekaligus. Setelah saya paham logikanya, saya mulai menyiapkan budget khusus untuk "Desember tax" setiap tahun.

PTKP dan 3 Kategori TER — Mana yang Berlaku untuk Anda

Sebelum hitung PPh 21, Anda harus tahu PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Anda. Ini ditentukan oleh status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berdasarkan PMK 168/2023, PTKP Anda menentukan masuk TER kategori mana:

Status PTKPPTKP SetahunKategori TER
TK/0 (lajang, 0 tanggungan)Rp 54.000.000A
TK/1 (lajang, 1 tanggungan)Rp 58.500.000A
K/0 (menikah, 0 tanggungan)Rp 58.500.000A
TK/2 (lajang, 2 tanggungan)Rp 63.000.000B
K/1 (menikah, 1 tanggungan)Rp 63.000.000B
TK/3 (lajang, 3 tanggungan)Rp 67.500.000B
K/2 (menikah, 2 tanggungan)Rp 67.500.000B
K/3 (menikah, 3 tanggungan)Rp 72.000.000C

Saya sendiri statusnya K/2 (istri + 2 anak), jadi PTKP saya Rp 67,5 juta dan masuk Kategori TER B. Catatan: PTKP "K" hanya berlaku jika istri tidak bekerja atau tidak punya penghasilan. Kalau istri bekerja dengan NPWP terpisah, PTKP suami otomatis jadi TK (lajang). Saya pernah salah claim K/2 padahal istri saya bekerja — Desember rekonsiliasi langsung ketahuan dan saya harus bayar tambahan Rp 6 juta. Pelajaran mahal.

Tarif Progresif Pasal 17 UU HPP — Berlaku di Rekonsiliasi Desember

Untuk hitungan tahunan (Desember atau saat berhenti kerja), berlaku tarif progresif Pasal 17 UU HPP 7/2021. Saya rangkum:

Lapisan PKP/tahunTarifContoh PKP Rp 100.000.000
≤ Rp 60.000.0005%Rp 60jt × 5% = Rp 3.000.000
Rp 60.000.001 – Rp 250.000.00015%Rp 40jt × 15% = Rp 6.000.000
Rp 250.000.001 – Rp 500.000.00025%
Rp 500.000.001 – Rp 5.000.000.00030%
> Rp 5.000.000.00035%

Contoh skenario: Saya gaji Rp 14 juta/bulan, K/2. Penghasilan bruto setahun: Rp 168 juta. Biaya jabatan 5% (maks Rp 6 juta): Rp 6 juta. PKP = 168 − 6 − 67,5 = Rp 94,5 juta. Pajak: (60jt × 5%) + (34,5jt × 15%) = Rp 3 juta + Rp 5,175 juta = Rp 8,175 juta/tahun atau sekitar Rp 681.000/bulan rata-rata. Pakai kalkulator di atas untuk angka persis dengan data Anda.

Bagaimana Saya Memverifikasi Data Pajak Ini

Pajak adalah area yang paling cepat berubah dan paling banyak salah info. Untuk kalkulator ini, saya gunakan tiga sumber utama:

(1) Peraturan resmi — saya download PDF asli PMK 168/2023 (TER), PMK 105/2025 (DTP 2026), dan UU HPP 7/2021 dari peraturan.bpk.go.id dan baca pasal demi pasal yang relevan dengan PPh 21 karyawan tetap. (2) Penjelasan resmi DJP di pajak.go.id, terutama artikel Tax Knowledge Base yang biasanya rilis dalam 2 minggu setelah PMK baru terbit. (3) Validasi via Coretax — saya buka akun pajak saya sendiri di coretaxdjp.pajak.go.id, cek apakah angka di kalkulator cocok dengan data realisasi pemotongan dari pemberi kerja saya tahun lalu.

Setiap kali ada PMK baru atau pengumuman penting dari DJP (misal insentif DTP, perubahan tarif), saya update kalkulator dan SEO ini. Catatan tanggal "Terakhir diperbarui" di atas adalah tanggal terakhir saya verifikasi. Kalau sudah lewat 1–2 bulan, sebaiknya silang-cek dengan situs resmi DJP.

Pengalaman Saya — Slip Gaji yang Akhirnya Saya Pahami

Tahun pertama jadi karyawan (2018), saya cuek total soal pajak. Cek slip gaji cuma untuk lihat angka "Take Home Pay". Pertama kali kaget di Desember tahun itu: pajak yang biasanya Rp 280k kepotong Rp 1,8 juta. Saya komplain ke HR, kena ceramah panjang tentang rekonsiliasi tahunan, biaya jabatan, PTKP. Saya pulang dengan kepala penuh tapi belum benar-benar paham.

Baru di tahun ke-3, saya luangkan waktu satu sore untuk benar-benar membongkar slip gaji saya. Saya buka spreadsheet, masukkan semua angka, dan akhirnya paham tiap baris. Berikut perbandingan slip gaji saya 4 tahun terakhir, agar Anda lihat dinamika nyata:

TahunGaji bruto/bulanStatusPPh 21/bulan (rata-rata)Catatan Desember
2021Rp 8.500.000TK/0Rp 215.000+Rp 1,2jt rekonsiliasi (THR + bonus tahunan)
2022Rp 11.000.000K/0 (baru menikah)Rp 487.000+Rp 4,2jt rekonsiliasi (skema lama PER-16/PJ)
2023Rp 13.500.000K/1 (anak pertama)Rp 612.000+Rp 2,8jt (transisi ke TER)
2024Rp 14.500.000K/2 (anak kedua)Rp 681.000+Rp 1,9jt (TER stabil)

Yang bikin Desember 2024 jauh lebih ringan dibanding Desember 2022: (1) PTKP saya naik karena tanggungan bertambah, (2) skema TER membuat pemotongan bulanan lebih akurat sehingga selisih Desember mengecil. Pelajaran besar: update status PTKP Anda di HR setiap kali ada perubahan keluarga — banyak teman saya lupa lapor anak baru, akhirnya kena pajak lebih besar bertahun-tahun.

FAQ — 7 Pertanyaan Paling Sering tentang PPh 21 Karyawan 2026

Apakah saya berhak insentif PPh 21 DTP 2026?
Cek 3 hal: (1) Apakah pemberi kerja Anda di salah satu 5 sektor (tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, pariwisata)? Tanya HR atau cek KLU di Akta Pendirian. (2) Apakah gaji + tunjangan tetap Anda di Januari 2026 ≤ Rp 10 juta? (3) Apakah NIK Anda terhubung Coretax? Kalau ketiga ya, Anda berhak. THR/bonus tidak menggugurkan hak. Klaim diberikan tunai oleh pemberi kerja, sehingga slip gaji Anda netto seperti tanpa potongan PPh 21.
Saya kerja di startup teknologi, dapat DTP nggak?
Sektor IT/teknologi tidak termasuk 5 sektor DTP 2026. Insentif PMK 105/2025 hanya untuk sektor padat karya (tekstil, alas kaki, furnitur, kulit) dan pariwisata. Pemerintah memang sedang menyusun insentif untuk sektor lain (peserta magang nasional misalnya), tapi belum berlaku per April 2026. Kalau Anda di startup, hitungan PPh 21 Anda standar pakai TER + Pasal 17.
Bagaimana cara cek apakah pajak yang dipotong perusahaan benar?
3 cara: (1) Hitung sendiri pakai kalkulator ini berdasarkan slip gaji bruto Anda — bandingkan dengan baris "PPh 21" di slip. (2) Login ke Coretax, lihat menu "Bukti Potong Saya" — semua bupot dari pemberi kerja tersinkronisasi otomatis sejak 2026. (3) Saat lapor SPT Tahunan, total pajak terutang setahun harus sama dengan total bupot. Kalau ada selisih, ajukan koreksi ke HR — bukan ke DJP langsung.
Kenapa slip gaji Desember saya beda jauh dari bulan-bulan lain?
Itu rekonsiliasi tahunan. Bulan Januari–November pakai TER yang sederhana tapi kurang akurat. Di Desember, dihitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17 atas total penghasilan setahun (termasuk THR, bonus, tunjangan tidak teratur), lalu dikurangi pajak yang sudah dibayar 11 bulan. Selisihnya disetorkan di Desember. Saya sarankan budget Rp 1–3 juta khusus untuk Desember setiap tahun, atau minta HR breakdown angkanya supaya Anda tidak kaget.
THR dan bonus tahunan dipajaki bagaimana?
THR dan bonus dianggap "penghasilan tidak teratur" dan ikut dihitung di total penghasilan setahun. Di skema TER, THR/bonus tidak masuk ke perhitungan bulanan, tapi muncul di rekonsiliasi Desember sebagai tambahan PKP. Jadi kalau Anda dapat THR Rp 14 juta dan bonus Rp 8 juta, total Rp 22 juta itu menambah PKP Anda dan kemungkinan menggeser ke lapisan tarif yang lebih tinggi di Desember.
Saya punya 2 pekerjaan/pemberi kerja. Bagaimana menghitung pajaknya?
Setiap pemberi kerja motong PPh 21 secara terpisah berdasarkan gaji yang mereka bayar saja. Tapi saat SPT Tahunan, Anda harus jumlahkan total penghasilan dari semua pemberi kerja, dikurangi PTKP (cuma sekali, bukan dua kali), dihitung pakai tarif progresif. Biasanya hasilnya kena pajak tambahan karena tarif progresif lebih tinggi dari penjumlahan TER masing-masing. Saya pernah punya 2 sumber penghasilan — siapkan dana ekstra Rp 5–10 juta untuk SPT Tahunan kalau ini situasi Anda.
Karyawan biasa wajib lapor SPT Tahunan?
Ya, wajib. Semua wajib pajak yang punya penghasilan ≥ PTKP tahunan harus lapor SPT Tahunan 1770 SS (untuk gaji ≤ Rp 60 juta) atau 1770 S (gaji > Rp 60 juta). Deadline 31 Maret tahun berikutnya. Sejak 2026 banyak data sudah pre-filled di Coretax, jadi lapor SPT Tahunan untuk karyawan dengan satu sumber gaji biasanya selesai dalam 10–15 menit. Telat lapor: denda Rp 100.000.