๐Ÿ“‹ Kalkulator Pesangon
Simulasi uang pesangon PHK sesuai UU Cipta Kerja
โ€”
Total hak yang diterima
Uang pesangon (UP)โ€”
Penghargaan masa kerja (UPMK)โ€”
Penggantian hak (UPH)โ€”
Multiplier yang diterapkanโ€”

Kalkulator Pesangon PHK โ€” Sesuai UU Cipta Kerja 2021

Hitung hak pesangon Anda jika terkena PHK berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) dan PP No. 35 Tahun 2021. Kalkulator ini menghitung uang pesangon (UP), penghargaan masa kerja (UPMK), dan penggantian hak (UPH).

Advertisement

Tabel Uang Pesangon (UP) Berdasarkan Masa Kerja

Masa KerjaUang Pesangon
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun โ€“ < 2 tahun2 bulan upah
2 tahun โ€“ < 3 tahun3 bulan upah
3 tahun โ€“ < 4 tahun4 bulan upah
4 tahun โ€“ < 5 tahun5 bulan upah
5 tahun โ€“ < 6 tahun6 bulan upah
6 tahun โ€“ < 7 tahun7 bulan upah
7 tahun โ€“ < 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah (maksimum)

Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Masa KerjaUPMK
3 tahun โ€“ < 6 tahun2 bulan upah
6 tahun โ€“ < 9 tahun3 bulan upah
9 tahun โ€“ < 12 tahun4 bulan upah
12 tahun โ€“ < 15 tahun5 bulan upah
15 tahun โ€“ < 18 tahun6 bulan upah
18 tahun โ€“ < 21 tahun7 bulan upah
21 tahun โ€“ < 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

Penggantian Hak (UPH)

Selain UP dan UPMK, karyawan yang di-PHK berhak atas penggantian hak berupa:

Kalkulator ini mengestimasi UPH sebesar 15% dari UP + UPMK sebagai perkiraan umum.

FAQ โ€” Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah karyawan yang resign berhak dapat pesangon?
Secara umum tidak. Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela hanya berhak atas uang pisah (jika diatur dalam PKB/PP perusahaan) dan penggantian hak seperti sisa cuti. Uang pesangon hanya wajib diberikan jika PHK berasal dari inisiatif perusahaan.
Berapa multiplier pesangon untuk PHK efisiensi?
Berdasarkan PP 35/2021, PHK karena efisiensi mendapat multiplier 0,5 kali dari UP + UPMK + UPH. Ini berbeda dari UU 13/2003 yang memberikan 2 kali UP. Perubahan ini diatur dalam UU Cipta Kerja dan telah dikonfirmasi oleh Mahkamah Konstitusi.
Apakah pesangon dikenakan pajak?
Ya, pesangon dikenakan PPh final dengan tarif khusus yang lebih rendah dari tarif umum. Tarif: 0% untuk pesangon sampai Rp 50 juta; 5% untuk Rp 50โ€“100 juta; 15% untuk Rp 100โ€“500 juta; 25% untuk di atas Rp 500 juta. Pajak ini bersifat final dan tidak perlu dilaporkan di SPT.
Apa perbedaan UU Cipta Kerja dengan UU 13/2003 untuk pesangon?
UU 13/2003 memberikan pesangon 2ร— UP untuk PHK tertentu. UU Cipta Kerja (PP 35/2021) umumnya menurunkan multiplier menjadi 0,5โ€“1,75ร— tergantung alasan PHK. Namun PP juga mengharuskan perusahaan mendaftarkan ke program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) BPJS TK sebagai kompensasi.
Bagaimana jika perusahaan tidak membayar pesangon?
Karyawan dapat mengajukan gugatan melalui: (1) Bipartit โ€” mediasi langsung dengan perusahaan (30 hari). (2) Tripartit โ€” melalui Disnaker setempat (30 hari). (3) Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai langkah terakhir. Siapkan dokumen kontrak kerja, slip gaji, dan surat PHK.
Apakah masa kerja dihitung dari awal meski pernah kontrak?
Masa kerja dihitung sejak pertama kali Anda bekerja di perusahaan tersebut, termasuk periode kontrak (PKWT) sebelum diangkat tetap, asalkan tidak ada jeda hubungan kerja yang signifikan. Ini penting untuk memastikan masa kerja yang diakui sudah tepat.

Kalkulator Terkait