Kalkulator PPh Freelancer 2026 โ Pajak Penghasilan Tenaga Ahli, Konsultan & UMKM
Freelancer, konsultan, dan pelaku UMKM wajib membayar pajak penghasilan. Kalkulator ini membantu menghitung PPh 21 untuk tenaga ahli dan PPh Final 0,5% untuk UMKM sesuai peraturan pajak Indonesia terkini.
Advertisement
Dua Skema Pajak untuk Freelancer di Indonesia
Freelancer di Indonesia bisa dikenakan dua skema pajak yang berbeda tergantung status dan omzetnya:
1. PPh 21 Tenaga Ahli โ berlaku untuk profesional yang memberikan jasa keahlian kepada pemberi kerja/klien korporat, seperti konsultan, dokter, pengacara, arsitek, dan desainer. DPP dihitung sebesar 50% dari penghasilan bruto, kemudian dikalikan tarif progresif Pasal 17 UU PPh (sebagaimana diubah UU HPP 2021).
2. PPh Final 0,5% (PP 23/2018) โ berlaku untuk Wajib Pajak UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Tarif 0,5% dihitung langsung dari omzet bruto tanpa pengurangan biaya. Berlaku maksimal 7 tahun untuk WP Orang Pribadi.
Cara Menggunakan Kalkulator
- Pilih jenis pajak yang berlaku untuk Anda
- Untuk PPh 21: masukkan penghasilan bruto per transaksi atau total setahun, dan status NPWP
- Untuk PP 23: masukkan total omzet setahun
- Klik "Hitung Pajak"
Rumus PPh 21 Tenaga Ahli
| Langkah | Rumus |
| DPP | 50% ร Penghasilan Bruto |
| PPh (setahun) | DPP ร Tarif Progresif Pasal 17 |
| Tidak punya NPWP | PPh ร 120% (tarif naik 20%) |
| Lapisan PKP | Tarif |
| Rp 0 โ Rp 60 juta | 5% |
| Rp 60 juta โ Rp 250 juta | 15% |
| Rp 250 juta โ Rp 500 juta | 25% |
| Rp 500 juta โ Rp 5 miliar | 30% |
| Di atas Rp 5 miliar | 35% |
Contoh Perhitungan
PPh 21 Tenaga Ahli: Konsultan menerima honor Rp 20.000.000 dari klien korporat. DPP = 50% ร Rp 20.000.000 = Rp 10.000.000. Disetahunkan = Rp 120.000.000. PPh = (60jt ร 5%) + (60jt ร 15%) = Rp 3.000.000 + Rp 9.000.000 = Rp 12.000.000/tahun. PPh per transaksi = Rp 12.000.000 / 12 = Rp 1.000.000.
PPh Final UMKM: Penjual online dengan omzet Rp 300.000.000/tahun. PPh = 0,5% ร Rp 300.000.000 = Rp 1.500.000/tahun (Rp 125.000/bulan).
FAQ โ Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah freelancer wajib punya NPWP?
Secara hukum, setiap WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak โ Rp 54 juta/tahun untuk lajang) wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPWP. Tanpa NPWP, tarif pemotongan PPh 21 naik 20%. Mendaftar NPWP gratis, bisa online di ereg.pajak.go.id atau di KPP terdekat.
Mana yang lebih menguntungkan: PPh 21 atau PP 23?
Tergantung besarnya penghasilan dan biaya operasional. PP 23 (0,5% dari omzet) lebih sederhana dan menguntungkan jika margin keuntungan Anda rendah atau omzet tidak terlalu besar. PPh 21 tenaga ahli bisa lebih efisien jika penghasilan Anda murni dari jasa keahlian tanpa banyak biaya operasional, karena DPP hanya 50% dari bruto. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk situasi spesifik Anda.
Bagaimana cara melaporkan pajak sebagai freelancer?
Jika dipotong PPh 21 oleh klien korporat: minta bukti potong (form 1721-A2 atau sejenisnya) dari setiap klien, laporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan yang sudah dipotong. Jika PP 23: setor sendiri setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya menggunakan kode billing dari e-billing pajak, dan lapor di SPT Tahunan.
Berapa PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk freelancer?
PTKP terbaru: Rp 54.000.000/tahun untuk WP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), Rp 58.500.000 untuk kawin tanpa tanggungan (K/0), dan bertambah Rp 4.500.000 per tanggungan (max 3 orang). Untuk PPh 21 tenaga ahli, PTKP diperhitungkan saat menghitung PKP tahunan sebelum dikenakan tarif progresif.
Apakah platform freelance internasional (Upwork, Fiverr) memotong pajak?
Platform luar negeri umumnya tidak memotong PPh Indonesia. Namun Anda tetap wajib melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan dari luar negeri tersebut di SPT Tahunan Indonesia. Penghasilan dari luar negeri wajib dilaporkan dan dikenakan tarif PPh umum. Jika sudah dipotong pajak di negara sumber, bisa dikreditkan sesuai perjanjian P3B (tax treaty) jika ada.
Sampai kapan PP 23 bisa digunakan?
Berdasarkan PP 23/2018, WP Orang Pribadi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama maksimal 7 tahun sejak terdaftar. Setelah itu, wajib menggunakan tarif PPh umum (norma penghitungan atau pembukuan). WP Badan non-PT hanya 4 tahun, dan PT hanya 3 tahun. Batas omzet tetap Rp 4,8 miliar/tahun.
Kalkulator Terkait